Empat Lawang, sinarlampung.co – Seorang bidan berinisial GN dari Puskesmas di Kabupaten Empat Lawang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan malapraktik terhadap pasiennya YT. Dia dilaporkan orang tua korban pada 2 Januari 2024.
Ayah korban menceritakan, kejadian bermula ketika ibu korban, EM membawa anaknya, YT , ke rumah GN di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulumusi, Empat Lawang untuk disunat.
Menurut Ayah korban, saat proses sunat, kepala kemaluan korban ikut terpotong dan mengeluarkan darah cukup banyak. Terduga pelaku mencoba mengurangi pendarahan dengan menjahit kepala kemaluan korban, namun pendarahan tidak berhenti.
Selanjutnya orang tua korban membawa korban ke RSUD Kepahiang untuk mendapat perawatan medis dan menginap beberapa hari.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Selasa, 26 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di tempat praktek terduga pelaku di Desa Padang Tepong, kecamatan Ulumusi, Empat Lawang.
Ayah korban menunggu selama dua hari untuk meminta pertanggung jawaban pelaku, namun pelaku terkesan mengabaikan kejadian tersebut. Pemerintah Desa Galang juga berusaha meminta pertanggung jawaban, namun terduga pelaku tampak tidak responsif.
Pemdes Desa Galang mengungkapkan bahwa terduga pelaku bahkan tidak menunjukkan penyesalan ketika diundang untuk menjenguk korban di RSUD Kepahiang.
Melihat sikap GN, orang tua korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa ini ke Polres Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.
Kepada media, bidan GN bersama pimpinan Puskesmas Kecamatan Sikap Dalam, menyatakan bahwa baru menyadari kejadian ini setelah beberapa hari berlalu. Pimpinan Puskesmas menegaskan bahwa mereka akan menanggapi kasus ini dengan serius. (Doby)