Bandar Lampung, sinarlampung.co-Mantan Junior Associate Mantri BRI Unit II Tulang Bawang, Doni Ardiansyah Putra, yang menjadi terdakwa korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp1,4 Miliar, dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 10 Januari 2024.
JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyakini terdakwa Doni Ardiansyah Putra terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. “Meminta agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Supriyanti membacakan tuntutan
Selain hukuman tujuh tahun enam bulan, jaksa juga menuntut Doni Ardiansyah Putra dengan penjara denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Terdakwa Doni Ardiansyah Putra juga diwajikan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. “Apabila tidak dibayar, kata jaksa, harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila tidak ada, Doni Ardiansyah Putra harus membayarnya dengan penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa.
Hal yang memberatkan kata jaksa yakni perbuatan terdakwa dinilai melawan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan belum membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,9 miliar.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa itu. Menurut Tarmizi tuntutan jaksa 7 tahun 6 bulan terlalu tinggi. “Yang pasti itu (tuntutan) terlalu tinggi, apalagi kan ada denda dan yang penggantinya. Kami berharap agar majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.
Dalam pembelaan, kata Tarmizi pihaknya akan menyampaikan fakta. Kasus korupsi ini bermula dari adanya kelebihan transfer gaji sebesar Rp16 juta, sehingga hal itu lah yang membuat terdakwa Doni Ardiansyah Putra berpikir untuk mengganti kerugian negara dengan menggunakan kredit fiktif.
Soal untuk apa uang Rp1,9 miliar uang negara yang ditilap Doni, Tarmizi mengatakan oleh kliennya uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online. Hingga saat ini terdakwa masih masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. “Sedang diupayakan,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000.
Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000. Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni Ia memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri.
Total ada 28 nasabah kredit fiktif yang dia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu satu orang nasabah Ultra Mikro. Uang itu dia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000. (Red)