Arinal Desember Nompitu adalah nama depan dan nama belakang dua pejabat yang mengalami dua pengalaman yang sangat kontras pada Desember 2023 ini.
Arinal, lengkapnya, Arinal Djunaidi adalah Gubernur Lampung. Ia baru saja dikirimkan ‘surat cinta’ oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
‘Surat cinta’ tersebut telah memberi jalan bagi dirinya untuk melanjutkan tugas hingga masa jabatannya berakhir pada Juni 2024.
Arinal benar, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat norma hukum baru terkait masa jabatan kepala daerah adalah Jalan Tuhan yang merakmati dirinya.
Rahmat itu terjadi di bulan Desember, persis pada saat isu penungguan pelantikan penjabat gubernur yang akan menggantikan dirinya di penghujung tahun.
Alhasil, tiga calon Penjabat Gubernur Lampung rontok di kementerian. Seleksi terhadap ketiganya dihentikan. Arinal lanjut jalan. Selamat menikmati setengah tahun anggaran.
Sebaliknya, masih di bulan Desember, Nompitu, lengkapnya Agus Nompitu (AN) menemui takdirnya yang sama sekali tidak menyenangkan.
AN yang biasanya mudah dihubungi oleh pers, mendadak jadi pendiam. Sangat mungkin prilaku tak biasa itu akibat ia tertekan hingga enggan menjawab pesan wartawan dan membiarkan WhatsApp-nya berdering siang dan malam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakartrans) Provinsi Lampung itu ramai disebut-sebut telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KONI Lampung. Ia menjadi menjadi tersangka bersama Frans Nurseto (FN), kolega AN saat menjadi pengurus inti KONI Lampung pada periode 2019-2023. Kasus keduanya ditangani Kejati Lampung.
Penetapan tersangka kedua eks Wakil Ketua Umum KONI Lampung itu membuat kaget khalayak di Lampung, lantaran disampaikan pada saat publik mulai lupa dengan kasus yang mulai diusut sejak 2021 lalu.
Selain mengagetkan, pengumuman itu juga membuat bingung pers, lantaran Kejati hanya menyebutkan inisial saja untuk dua tersangka tersebut, yakni FN dan AN.
Akibatnya, pers terpaksa pakai jurus menduga-duga, siapa FN dan AN dimaksud? Bahkan, Sekdaprov Fahrizal Darminto pun tidak percaya. Bagi Fahrizal, inisial AN masih teka-teki.
Terkait teka-teki, penetapan AN dan FN sebagai tersangka hakikatnya juga adalah jawaban dari teka-teki yang bertahun-tahun menggantung di kejaksaan sejak kasus ini mulai diungkap pada 2021 lalu.
Penetapan tersangka AN dan FN memberi tanda, bahwa Kejati Lampung telah memperoleh mensrea atau alat bukti yang kuat terkait keterlibatan keduanya dalam perkara dugaan korupsi KONI.
Alat bukti (mensrea) tersebut sesungguhnya sudah tersaji saat uang kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar dikembalikan ke kas negara pada tahun lalu.
Faktanya, pengembalian kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar tersebut tidak jelas apakah ikut diserahkan oleh AN dan FN.
Kejaksaan hanya menyebut pengembalian uang negara itu dilakukan secara kologial, bersama-sama dan atas nama lembaga.
Pertanyaanya: jika atas nama lembaga, mengapa cuma ada dua tersangka? Sehebat itukah dua eks Waketum KONI Lampung itu hingga bisa menilep dana hibah KONI?
Pertanyaan lainnya adalah dari mana asal-usul uang Rp2,5 miliar yang yang diserahkan ke kas negara tersebut. Inilah teka-teki besar sesungguhnya, dan kejaksaan harus mengungkap hal ini sebelum terkuak di persidangan nanti! (*)