Peran Sekda di Mata Sekjen Kemendagri: Di Lampung Pernah Ada Sekdaprov yang Pernah Mundur Lho…
Oleh: Iwa Perkasa
DI PROVINSI Lampung pernah ada peristiwa seorang Sekdaprov mundur dari jabatannya, yakni Sutono. Ia mengajukan mundur kepada Gubernur Lampung waktu itu Ridho Ficardo pada Kamis, 4 Januari 2018.
Pengunduran diri Sutono bersamaan hangatnya tuduhan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya pasca terbitnya rekomendasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.
Rekomendasi Ketum PDIP tersebut menetapkan Herman HN sebagai calon gubernur dan Sutono sebagai calon wakil gubernur. Gegara rekomendasi itu banyak kalangan menuding Sutono telah melanggar UU ASN No. 5 tahun 2014 dan peraturan pemerintah no 42 tahun 2000.
Singkat cerita, Sutono akhirnya mundur, lalu ‘bertempur’ di Pilgub Lampung bersama Herman HN yang pada waktu juga harus cuti dari jabatannya sebagai Walikota Bandarlampung.
Namun pasangan ini kalah, hanya memperoleh suara 25,73 persen di bawah perolehan suara pemenang Pilgub pasangan Arinal-Nunik dengan perolehan suara 37,78 persen.
Sementara pasangan petahana Ridho-Bachtiar memperoleh 25,46 persen suara dan Mustafa-Jajuli 11,04 persen suara.
Usai kalah Pilgub, nama Sutono sempat tenggelam. Setahun kemudian atau pada 2019 ia resmi menjabat Sekretaris Umum DPD PDIP Lampung.
Jabatan Sekdaprov Lampung yang sempat kosong ditinggalkan Sutono akhirnya dimutakhirkan oleh Gubernur Arinal dengan melantik Ir. Fahrizal Darminto, M.A. sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada Kamis (24/10/2019).
Fahrizal Darminto sebelumnya adalah Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Ia dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/TPA Tahun 2019, tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Saat pelantikan, Gubernur Arinal berpesan kepada Fahrizal untuk dapat menjalankan fungsi dan peran dalam hal pembinaan dan pengawasan segala urusan pemerintahan.
Gubernur juga berpesan kepada Sekdaprov dapat memberikan kontribusi yang besar mendinamisasikan organisasi Pemerintah Provinsi Lampung.
Secara umum, hubungan antara Gubernur Arinal Djunaidi dengan Sekdaprov Fahrizal Darminto berjalan sangat baik, termasuk hubungan Fahrizal dengan Wagub Nunik yang sudah mengundurkan diri.
Sebagai Sekdaprov, Fahrizal yang kini diusulkan oleh DPRD Lampung menjadi PJ Gubernur Lampung juga dinilai berhasil membangun kerjasama yang baik dengan seluruh unsur Forkopimda Provinsi Lampung dan OPD serta unit kerja di bawahnya.
Keberhasilan itu tentu saja dapat menjadi bahan pertimbangan Tim Penilai Akhir (TPA) dan Presiden Jokowi dalam memutus dan menetapkan PJ Gubernur Lampung yang akan diumumkan akhir Desember ini.
Terkait peran Sekda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro kerap mengingatkan jajaran sekretaris daerah (sekda) untuk senantiasa mendukung penuh kepemimpinan kepala daerah.
Dikutip dari laman setjen.kemendagri.go.id, Suhajar Diantoro mengatakan bahwa salah satu peran sekda yakni membantu tugas-tugas kepala daerah. Karena itulah sekda perlu menunjukkan loyalitasnya kepada kepala daerah agar pemerintahan berjalan optimal.
“Sekda itu [diibaratkan seperti] lehernya kepala daerah. Jadi sekda itu harus bisa menyesuaikan diri dengan kepala. Gubernur itu kepala, bupati/wali kota itu kepala. Badan itu adalah handling manajemen, dinas adalah operasional manajemen, baru bisa berjalan seimbang,” ungkap Suhajar saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Lombok Raya Hotel, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (17/11/2023) malam.
Suhajar menyebutkan, tugas lainnya yang diemban sekda yakni menjaga keseimbangan hubungan kepala daerah dan wakilnya. Dalam perjalanannya, sering kali terjadi dinamika yang memicu timbulnya perbedaan pendapat antara kepala daerah dan wakilnya. Di titik inilah, kata Suhajar, sekda perlu menjaga keseimbangan hubungan pimpinan tersebut.
Selain kedua pimpinan itu, sekda juga harus menjaga keseimbangan hubungan baik dengan jajaran DPRD. Diakui Suhajar, tugas tersebut tidaklah mudah, sebab setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda. Kondisi itu akan semakin pelik manakala perbedaan sikap antar-pimpinan telah merembet pada urusan hukum. Karena itulah, kemampuan menjaga hubungan antarpihak perlu dimiliki sekda.
“Kalau [ada masukan mengenai kebijakan yang dibuat] kepala daerah menurut kita perlu sampaikan maka sampaikan saja, tapi jika kepala daerah sudah mengambil keputusan maka kepala daerah yang bertanggung jawab. Kita membantu untuk meringankan bebannya, jadi memang membutuhkan kesabaran,” tambah Suhajar.(*)