Kota Metro, sinarlampung.co – Kasus dugaan korupsi proyek sistem pengelolaan dan pengembangan air limbah domestik di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Metro tahun 2021 terbongkar.
Unit Tipidkor Polres Metro telah menahan dua dari tiga pelakunya. Sementara satu lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka merupakan oknum Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mencium adanya indikasi penyimpangan anggaran kegiatan sistem pengelolaan dan pengembangan air limbah domestik di Disperkim Kota Metro.
Setelah melalui proses panjang penyelidikan dan penyidikan, lanjut Rosali, pihaknya berhasil mengantongi dan menetapkan tiga nama tersangka. Mereka adalah M (60) dan S (47) yang kini telah ditahan, dan satu lainnya dalam pencarian polisi.
“Satu tersangka berinisial W (44) saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas,” ucap Rosali dalam keterangannya melansir Humas Polres Metro, Sabtu (2/12/2023).
Rosali meneruskan, adanya keterlibatan tiga oknum Ketua KSM Metro didapat dari hasil pemeriksaan Unit Tipidkor Polres Metro terhadap 81 saksi.
“Kami sebelumnya telah memeriksa sebanyak 81 saksi sehingga menemui titik terang adanya oknum tiga Ketua KSM yang melakukan penyimpangan dana kegiatan,” ujar Rosali.
Sementara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Lampung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp391 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa, 56 bundel dokumen, 98 lembar nota asli, 32 lembar kuitansi, dan 3 rangkap bukti transfer.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999.
“Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Rosali. (***)