Jombang, sinarlampung.co–Aparat Polres Jombang menangkap dua orang pria yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur Keduanya ditangkap lantaran dilaporkan memeras seorang perangkat desa senilai jutaan rupiah, dengan dalih akan menulis berita negatif terkait proyek yang ada di desa tersebut. Dari pelaku diamankan Id Card Wartawan dan uang Rp2,5 juta.
Keduanya adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 id card, dan satu buah amplop yang berisi uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan ulah kedua pria ini. Setelah diselidiki, petugas mendapati keduanya sedang memeras Hanif, Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, pada Rabu (15/11/2023) siang.
“Modus kedua tersangka ini mendatangi korban sambil membawa beberapa dokumen. Kemudian berupaya menakut-nakuti korban soal adanya temuan proyek yang bermasalah,” ungkap Sukaca, Jumat 17 November 2023 siang.
Dia mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan tiga orang pria. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. “Satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan kami dalami perannya,” paparnya.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. Pasalnya, diduga sebelumnya kedua tersangka ini melakukan aksi yang sama di sejumlah tempat di Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. (red)