Lampung Selatan, (SL) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita barang bukti hasil korupsi Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur sebesar sembilan milyar rupiah lebih.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, saat Konferensi Pers di Mapolda Lampung, senin (27/11/2023), menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) merupakan korupsi dari uang penggantian ganti rugi bidang lahan yang terdampak genangan Bendungan Margatiga Lamtim yang sudah terbayar namun tertunda kepada 48 orang pemilik bidang lahan.
Terkait penetapan tersangka pada kasus tersebut, Umi menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara kembali.
Sebelumnya, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung terkait perkara dugaan korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.
Kemudian 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.
Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp 43 Miliar. (Red)