Lampung Timur, sinarlampung.co – Usaha tambang pasir ilegal di wilayah Sukarahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, diduga dibekingi oleh oknum aparat. Pasalnya, meski belum mengantongi izin, tambang yang berlokasi persis di belakang kantor Desa Sukarahayu itu tetap beroperasi dengan bebas bahkan secara terang-terangan.
Padahal pemerintah daerah Lampung Timur melarang dan tidak mengeluarkan izin untuk penambangan Galian C atau tambang pasir dan batu di wilayah setempat. Namun, usaha tambang pasir ilegal yang diketahui milik “Muha” itu tetap berjalan tanpa rasa takut. Bahkan, tak tanggung-tanggung ada sekitar tiga unit mesin sedot yang dikerahkan untuk menambang pasir.
Selain itu, menurut informasi, pasir dari hasil tambang tersebut diolah dan dijadikan pasir kuarsa untuk dikirim ke luar Lampung yang juga diduga tak berizin.
Salah satu pekerja membenarkan jika usaha tambang tersebut milik Muha (bukan nama sebenarnya). Sayangnya, wartawan media ini tidak bertemu dengan Muha selalu pemilik tambang pasir yang diduga ilegal tersebut.
“Tambang pasir ini milik pak Muha, ya kalau nama aslinya kurang paham. Semua orang taunya “Muha”, warga Desa Karang Anyar pak. Tapi hari ini pak Muha belum datang ke sini,” ujar pekerja, Sabtu 11 November 2023.
Pekerja yang tak ingin disebut namanya ini juga mengungkap proses pengolahan pasir yang ia tambang. Setelah Pasir disedot dan dikeringkan, selanjutnya akan diolah menjadi pasir kuarsa di sebuah gudang yang terletak tidak jauh dari lokasi tambang.
“Kalau pelaksanaannya ada di gudang pengolahan pasir pak. tempatnya tidak jauh dari lokasi. Kami di sini hanya pekerja untuk penyedotan dan pengeringan lalu di masuk kan ke karung, kemudian dibawa ke gudang untuk diayak supaya jadi pasir kuarsa, kalau ngirimnya kemana saya tidak tau pak,” tutup pekerja.
Setelah mendengar keterangan pekerja, tim media kemudian menuju gudang pengolahan pasir bermaksud bertemu penanggung jawab pertambangan untuk wawancara. Tapi sayang orang yang dimaksud sedang tidak di lokasi.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan belum mendapat keterangan dari pihak pengelola termasuk Muha selalu pemilik tambang pasir dan pengiriman pasir kuarsa yang diduga ilegal tersebut. (Tim)