
JPK Laporkan Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin ke Kejari Lampung Tengah
Lampung Tengah, sinarlampung.co-Ketua NGO JPK Koorda Lampung Tengah (Lamteng) Nurwenda Ratu alias Uncu Wenda, resmi melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratuaji, Sahpirin, ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. Laporan diterima oleh pihak Kejari Gunung Sugih, Lamteng, dengan nomor : 046/srt.Lap.Pengaduan/DPC-JPK/lV/2025.
“Kami datang ke Kejari untuk membuktikan bahwa NGO JPK tidak pernah main-main atau sekedar menggertak. Tetapi benar-benar serius dalam menindaklanjuti soal temuan dugaan pungli yang dilakukan oknum Kakam Srimulyo, Sahpirin,” Kata Uncu Wenda, usai keluar dari ruang Kejari setempat, Senin 14 April 2025.
Menurut Uncu laporan di Kejari itu juga ditimbuskan kepada pihak Dinas PMK, dan Inspektorat. “Info yang saya dapat dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa Kakam Srimulyo ini orang kuat, yang memiliki banyak relasi dengan APH. Tapi kita tidak gentar. Kita yakin hukum akan berpihak pada kebenaran, ” Katanya.
Terkait pungli itu jelas masuk katagori korupsi, kata Uncu, pasalnya Kepala Kampung itu pejabat pabrik dan bagian dari pemerintahan di tingkat desa. Program pupuk subsidi pemerintah itu juga bagian dari anggaran negara. “Fee, pungli, apapun dalihnya dan jalan jabatan itu pidana korupsi, ” Kata Uncu.
Kadis PMK Lamteng, Fathul Arifin menyatakan, bahwa pihaknya menyerahkan persoalan ini sepenuhnya ke pihak APH. Lantaran, persoalan pungli tersebut telah masuk dalam laporan lembaga NGO JPK Lamteng. Menurut Fathul, sebagai Dinas yang menaungi 301 Kampung Se-Kabupaten Lampung Tengah, pihaknya hanya memiliki kewenangan memberikan pembinaan, dan mengarahkan agar bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
“Artinya kita selama ini selalu menyampaikan kepada para perangkat kampung untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, pembinaan yang kita lakukan selama ini, saya rasa cukup. Artinya apabila masih ada oknum yang diduga melakukan pelanggaran, siap menerima konsekuensi atas apa yang mereka lakukan,” ujar Fathul.
Fathul memastikan, bahwa Dinas PMK maupun Pemerintah Kabupaten Lamteng tidak pernah melegalkan apapun yang namanya bentuk pungli. “Tindakan pungli apapun bentuknya itu sudah jelas menyalahi aturan dan jelas salah. Sekalipun menarik narik biaya untuk administrasi saja, jika tidak ada aturannya itu tidak diperbolehkan. Yang jelas, apapun bentuknya menarik narik sesuatu yang bukan hak, tidak ada aturan yang menjadi dasar, dia menarik sesuatu yang jelas salah,” Ucapnya.
Sebelunnya, Kakam Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Sahpirin diduga memaksa para pemilik kios atau pengecer pupuk baik Subsidi maupun non Subsidi yang ada di wilayah Kecamatan Anak Raju Aji, untuk membayar biaya puluhan juta per kios, dengan dalih anggaran pembinaan.Sahpirin mengatasnamakan enam kepala deda dalam satu kecamatan. Dengan mengutus seseorang untuk proses pengambilan uang, total Rp159 juta, dari 12 kios penerima program penyaluran bubuk Subsidi untuk para petani. (red)