Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
,Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, selaras terbitnya UU ASN, maka pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer.
Selain itu, UU ASN juga mengamanatkan adanya penataan tenaga honorer atau tenaga non ASN paling lambat Desember 2024.
“Tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, kementerian atau lembaga,” ujar Anas, di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Terkait pemenuhan kebutuhan pegawai, Anas menjelaskan, pemerintah akan mengandalkan proses rekrutmen CASN yang lebih “lincah”.
Dengan adanya UU ASN, maka setiap instansi nantinya dapat melakukan rekrutmen CASN secara terpisah, sesuai kebutuhan masing-masing.
“Rekrutmen CASN bisa saja dilakukan 1 tahun sekali, agar tidak ada penumpukan besar,” kata Anas.
Terkait dengan nasib tenaga honorer saat ini, Anas mengatakan pihaknya masih menggodok peraturan pemerintah (PP) yang bakal mengatur penataan non ASN.
Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditarget rampung selambat-lambatnya 2 bulan mendatang.
Selama periode penataan berlangsung, Anas memastikan, tenaga honorer saat ini tidak akan diputus hubungan kerja.
Selain itu, para tenaga honorer juga akan menerima besaran upah yang sama, atau tidak mengalami penurunan.
“Sehingga confirm tidak ada PHK massal di seluruh honorer di kementerian lembaga, karena mereka telah memberikan kontribusi yang tidak kecil,” ucap Anas.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya berencana menghapus tenaga honorer selambat-lambatnya November 2023. Namun, dengan diterbitkannya UU Nomor 20 Tahun 2023, nasib tenaga honorer menemui titik terang.
Akan tetapi, bagaiamana kelanjutan dari tenaga honorer saat ini masih akan menunggu perumusan PP sebagai aturan turunan. (red)