Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Dua pelajar ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri ratusan bungkus rokok senilai Rp5 juta dari sebuah warung di Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Rabu (25/10) lalu.
Kedua pelaku berinisial AT (14) warga Tiyuh Karta, Tulang Bawang Udik dan RS (16) warga Panaragan Jaya, Tulang Bawang Tengah. Keduanya ditangkap Jumat (25/10).
Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat, AKP Dailami mengatakan kedua pelaku ditangkap atas laporan korban es warga kelurahan Panaragan Jaya. Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam warung dengan menjebol atap genteng. Keduanya berhasil mengambil 123 bungkus rokok berbagai jenis dari warung. “Pelaku melalui atap genteng dengan dijebol dan pelaku barang dagangan,” ujar Dailami, Sabtu (28/10/2023).
Menurut Dailami, kedua pelaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berhubung masih anak di bawah umur, kedua pelaku dijerat pasal biasa atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Karena mereka masih di bawah umur kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika pertama kali melakukan pencurian,” pungkas Dailami. (*)