Pringsewu, sinarlampung.co – Oknum PNS di Lampung lagi-lagi terseret kriminal. Kali ini oknum PNS berinisial IS (44) warga Tanjung Agung, Way Lima, Pesawaran dibekuk polisi lantaran mencuri satu unit handphone. Dia ditangkap Rabu, (25/10/2023), sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto mengungkapkan IS merupakan residivis yang sudah dua kali terseret kasus kriminal. Dalam kasusnya kali ini, oknum PNS itu mencuri handphone milik Zahrial warga Banjar Negeri, Way Lima, Pesawaran, pada 30 Agustus 2023 lalu. Modusnya pelaku pura-pura bertamu ke rumah korban.
“Handphone (korban) sedang dicas. Pelaku ini berpura-pura bertamu. Orangnya di rumah tidak ada, pintu rumah tidak dikunci langsung masuk dan mengambil handphone itu,” ungkap Supriyanto.
Lanjut Supriyanto, sadar handphonenya dicuri korban lalu datang ke SPKT Polres Pesawaran untuk melaporkan kejadian. Usai menerima laporan tersebut, tim Tekab 308 lalu bergerak dan sukses menangkap pelaku di Desa Tanjung Agung, Way Lima.
“Pelaku sempat melarikan diri saat melihat petugas, namun langsung dilakukan pengejaran sehingga berhasil ditangkap. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati sebuah pisau jenis badik yang ditemukan di pinggangnya (pelaku),” tutur Supriyanto.
Selain senjata tajam, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A21s berikut kotaknya. Barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)