Pringsewu (SL) – Niatnya membayar hutang dari hasil curian gagal sudah. HA (23) warga Pekon Wates Timur, Gading Rejo, Pringsewu, terpaksa ditangkap polisi setelah nekat mencuri ratusan voucher internet dari sebuah kantor provider. Dia ditangkap Rabu (27/9/2023).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi di kantor provider Smartfren, Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam aksinya, pelaku masuk ke kantor lewat ventilasi kaca.
“Pelaku itu masuk ke dalam kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi dengan batu. Lalu mencuri 160 voucher paket data internet senilai 7,2 juta. Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari kantor itu tanpa penjaga,” ujar Rohmadi.
Rohmadi menjelaskan, aksi pencurian itu baru terungkap sekitar pukul 08.00 WIB, saat pegawai datang ke kantor. Pada pukul 10.00 WIB, pihak kantor melaporkan kejadian itu ke polisi. Menurut Rohmadi, polisi meringkus tersangka usai tiga jam dilaporkan korban.
Sebelum pelaku ditangkap, lanjut Rohmadi, polisi sempat menemukan barang bukti di salah satu outlet ATM Mini di Kelurahan Pringsewu Utara. Sementara 160 voucher paket data internet disimpan pelaku di dalam tas yang dititipkan di tempat kerja pacarnya.
Pelaku juga sempat menawarkan hasil curiannya ke sejumlah outlet penjualan voucher dengan harga murah dari pasaran, namun tidak laku. Belum sempat terjual, tersangka keburu ditangkap polisi.
Menurut Rohmadi Motif tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan untuk membayar hutang. Akhir dari perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu guna pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi. (*)