Musi Banyuasin (SL) – Gugatan praperadilan resmi didaftarkan dan teregister di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Ini dilakukan sebagai alternatif permohonan untuk menguji tindakan upaya paksa yang dilakukan unit PPA Polres Muba apakah telah sesuai prosedur terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka Romaita bin Abu yani, Selasa (29/8/2023).
Setelah kemarin membuat laporan pengaduan di Propam Polda sumsel, tim kuasa hukum korban terus gencar mencari keadilan bagi kliennya,ndengan bersurat ke berbagai pihak Utamanya Permohonan Pendampingan Tim LPSK, Komnasham, Kompolnas, dan Permohonan pemantauan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Ditemui awak media usai mendaftarkan gugatan permohonan pra peradilan, Advokat Ruli Ariansyah dan rekan-rekan dari kantor hukum LKBH Muba mengharapkan kepada penegak hukum agar objektif dalam menangani perkara ini. Mengingat kliennya ini adalah korban penganiayaan yang saat ini berkasnya sudah naik di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
“Ini merupakan bentuk upaya yang sangat sejalan dengan visi dan misi LKBH Muba dalam mencari keadilan membela orang-orang yang berhadapan dengan hukum untuk dan atas nama klien kami Romaita binti Abuyani yang haknya sebagai warga negara menurut hemat kami telah dilanggar,” tegas Ruli.
Tak berhenti disitu, dengan penuh semangat Ruli beberkan dihadapan awak media rasa keberatannya terhadap peristiwa pada (25/8/2023) lalu.
“Tanpa adanya undangan klarifikasi pemberitahuan atau surat panggilan terhadap klien kami, tiba-tiba langsung dibawa oleh Unit PPA Polres Muba, dan sampai saat ini klien kami ditahan,” pungkas Ruli. (Sudir)