Kota Metro (SL)-Tekab 308 Polres Metro menangkap seorang pemuda berinisial F (22) warga Dusun II RT. 06, RW. 03 Desa Pujo Dadi, Trimurjo, Lampung Tengah, Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 00.01 WIB dini hari.
Pelaku ditangkap lantaran telah mencuri Honda Beat milik Feri Sandriya, warga Purwosari Kecamatan, Metro Utara, Kota Metro, pada Minggu 04 Juni 2023 sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang telah ia congkel terlebih dahulu.
“Diduga pelaku memasuki rumah korban dengan cara mencongkel rumah korban yang kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil satu unit R2 merk Honda Beat warna hitam tahun 2021, Nopol BE 3699 FR,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Mangara Panjaitan, Kamis 6 Juli 2023.
Paginya, melihat kendaraannya sudah tidak ada, korban dibantu keluarga melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada Rabu 5 Juli 2023, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Metro.
Menerima laporan korban, Satreskrim Polres Metro langsung bergerak melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan. Hingga pada Kamis 6 Juli 2023, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Wilayah Karang Rejo Kecamatan, Metro Utara.
Atas perintah Kasat Reskrim, tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan informan dan benar tersangka ada di Taman Semilir, Karang Rejo, Metro Utara.
Dengan sigap tim Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit motor tanpa Plat Nopol.
Dari pengakuan tersangka bahwa R2 tersebut adalah hasil melakukan pencurian di wilayah Kota Metro.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Satreskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut dan masih mendalami TKP lain, terkait keterangan tersangka yg telah melakukan pencurian R2 sebanyak dua 2 TKP di Wilayah Hukum Polres Metro. (*/Red)