Cilegon (SL)-Beredarnya pemberitaan di media online terkait adanya dugaan salah satu oknum TNI menikah siri dengan warga Merak Cilegon Banten dibantah keras oleh orang bersangkutan.
Kepada media ini Warga Merak inisial V mengatakan jika semua pemberitaan di media terkait dirinya yang nikah siri dengan salah satu anggota TNI tidak benar alias hoaks.
“Awalnya saya diberitahu oleh ketua RT bernama Sarimin, dirinya mengaku didatangi satu oknum wartawan dan satu anggota LSM. Dua orang ini menanyakan perihal warga yang kumpul kebo,” ujar V, Sabtu 24 Juni 2023.
Menurutnya oknum wartawan dan LSM tersebut membuat pemberitaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu terhadap persoalan yang menyangkut namanya.
“Saat itu saya tidak ada di rumah, di mana sehari-hari saya ada di toko dan rumah pada waktu itu kosong, yang anehnya kenapa rumah saya yang di foto dalam keadaan kosong serta tidak ada yang konfirmasi ke saya, padahal saya ada di toko setiap hari,” tutur V.
Dengan kejadian itu, V menyayangkan dan merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Oleh sebab itu, dia berencana menempuh jalur hukum dengan harapan permasalahan menjadi terang benderang dan sesuai fakta yang sebenarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Banten, Suryadi, sangat menyayangkan berita yang telah tersebar itu, karena tidak sesuai dengan karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 1 dan 3 yang menyebutkan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Sementara, lanjutnya, Pasal 3 “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Suryadi yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan orang yang diberitakan menyayangkan sikap oknum wartawan yang memuat berita tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu. Terlebih berita yang telah publish tersebut jauh dari kaidah jurnalistik.
Selain itu, menurut pengamatannya, teks berita yang dimuat di sejumlah media online mulai titik, koma sampai foto tampak sama. Disinyalir ada unsur kesengajaan dalam penyebaran berita. Oleh karena itu, Suryadi menegaskan akan menelusuri penyebar berita yang belum jelas kebenarannya lewat penegak hukum.
Suryadi juga menegaskan, bahwa dirinya tidak tinggal diam terhadap pemberitaan yang dapat merusak citra wartawan Indonesia terlebih masih menyangkut keluarganya.
“Ini sangat merusak citra wartawan Indonesia,saya tidak akan tinggal diam, disamping merugikan pihak keluarga saya, dan juga merusak citra Media, bayangkan kalau setiap wartawan hanya dapat berita kiriman saja tanpa mengklarifikasi langsung ke objek pemberitaan maka akan hancurlah Indonesia ini dengan oknum yang tidak bertanggung jawab atas pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai fakta dan data,” jelas Suryadi.
Suryadi berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Maka itu dirinya meminta kepada semua penggiat pers selalu mengedepankan kode etik Jurnalistik sehingga produk berita yang dihasilkan layak konsumsi dan tidak merugikan pihak lain.
“Jangan membuat berita yang menghakimi, harus seimbang. Hal itu jelas di Pasal 1 dan 3 KEJ,” pungkas Suryadi. (Red)