Bandar Lampung, (SL) – Berkas perkara dugaan tipu gelap proyek modus jual beli di Lampung Selatan telah dilimpahkan ke Jaksa, yang saat ini telah dinyatakan lengkap untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra menjelaskan, pihaknya saat ini telah melimpahkan berkas perkara dugaan tipu gelap atas nama Tersangka Akbar Bintang Putranto tersebut, ke Jaksa Penuntut Kejari Bandar Lampung.
Dimana sejauh ini diinformasikan, berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, dengan artian sudah dilimpahkan dari tim Penyidik Polresta Bandar Lampung ke Penuntut Kejaksaan.
“Kasus itu sudah pelimpahan, berkasnya sudah lengkap, sudah P-21 dan dilimpah tahap II dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas Denis, dilansir kirka.co.
Diberitakan sebelumnya berkaitan dengan kasus ini, berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh pada 13 Februari 2020, dengan nomor laporan TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM.
Saat itu, lantaran tak menemui titik terang Yusar selaku Pelapor pun akhirnya menempuh jalan lain, dengan melayangkan gugatan perdata untuk mendapat ganti rugi ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Februari 2022 lalu.
Dengan mencantumkan beberapa pihak sebagi Tergugat, yakni Akbar Bintang Putranto selaku Tergugat I, Joni Tamin selaku Tergugat II, Aliunsyah selaku Tergugat III dan Nanang Ermanto selaku Tergugat IV.
Namun baru beberapa kali jadwal proses persidangan dilaksanakan, gugatan perdata soal ganti rugi itu berhenti. lantaran Yusar selaku Penggugat menyatakan mencabut gugatannya.
Dan di 2023 ini, urusan itu pun kembali didalami oleh Polresta Bandar Lampung, yang berujung pada diamankannya Akbar Bintang Putranto sebagai Tersangka, dan saat ini akan segera dilimpahkan ke PN Tanjungkarang untuk segera disidangkan. (Red)