
Gegara ‘Hotwheels’ Sopir di Lampung Ditangkap Polisi
Bandar Lampung (SL)-Pria berinisial DT (49), warga Kelurahan Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, hanya bisa pasrah setelah polisi menangkapnya.
Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini dilaporkan atas dugaan pencurian koleksi ribuan mainan merk ‘Hotwheels’ seharga ratusan juta milik majikannya.
DT ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/863/VI/2023/SPKT/Polres Bandar Lampung/Polda Lampung, tertanggal 15 Juni 2023.
Berdasarkan keterangan polisi, aksi pencurian tersebut berawal pada Senin, 12 juni 2023, saat korban yang merupakan majikan DT hendak memeriksa koleksi ribuan miniatur mobil merk Hotwheels di lemari kamar korban.
Saat diperiksa, koleksi mainan yang diketahui berjumlah kurang lebih 2.000 di dalam lemari telah hilang alias raib.
“Terakhir korban mengecek miniatur mobil tersebut pada 2019 lalu, namun saat kembali dicek ternyata sudah tidak ada,” ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Sabtu 17 Juni 2023.
Dari kejadian itu, korban merugi sekitar Rp300 juta dan segera melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Setelah menerima laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pendalaman, hingga akhirnya berhasil menangkap DT pada Kamis, 15 Juni 2023 di rumah pelapor.
Saat pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sejak 2019 sampai 2022. Berdasarkan pengembangan, DT telah menjual hasil curian tersebut kepada pelaku VN.
Hanya hitungan jam, VN juga diamankan petugas pada Kamis 15 Juni 2023 pukul 18.17 WIB di Jalan Raya kurungan nyawa lintas Tataan 2, Kecamatan Pesawaran.
Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku VN di Desa Sukoharjo, Pringsewu, petugas berhasil mengamankan 22 miniatur mobil ‘Hotwheels’ (sisa hasil curian) dan 1 buah Tupperware (Box) warna hijau, 3 unit handphone berbagai merek.
“Kedua pelaku terjerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas kompol Ali. (*/Red)