Medan Sinarlampung.co-Tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan mengamankan oknum anggota Polri Satuan Dokkes Polda Sumatera Utara, FFB, karena diduga menjadi bandar dan pengedar Narkoba, di wilayah Kisaran. FFB diamankan di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang, tepatnya Jalan Lintas Sumatera Sentang, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin 05 Juni 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan awalnya, anggota Babinsa Koramil 17/DB, Kisaran, banyak mendapat laporan warga yang resah akibat maraknya peredaran narkoba, ada seorang bandar yang tidak dikenal kerap datang mengantar narkoba ke kampung mereka, ada kecurigaan oknum TNI.
Mendapatkan informasi dari masyarakat Kisaran itu, Babinsa tersebut melaporkan pada anggota Unit Intel Kodim Serka Herdi Marpaung. Serka Herdi kemudian melaporkan hal itu kepada Danunit Intel Kodim Letda Inf Ramelin Damanik.
“Ada Babinsa yang menerima laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Dan ada pria tak dikenal, berbadan tegap dan cepak, kerap datang mengendarai mobil dan membawa narkoba jenis sabu-sabu,” kata warga Perwira di Kodim Asahan.
Menurutnya, warga yang juga sudah diresahkan oleh seseorang yang belum diketahui indentitasnya di duga membawa Narkoba Jenis sabu menggunakan mobil. Selanjutnya Danunit melaporkan kepada Dandim 0208/Asahan, Letkol Inf Franky Susanto SE. Dan Dandim, memerintahkan Danunit membentuk tim lalu melakukan penangkapan.
Letda Damanik beserta 8 personil anggota unit Intel melakukan pengintaian dan mengamati pergerakan terhadap target operasi yang akan diamankan berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kecamatan Kisaran. Petugas Unit Intel melakukan pengamatan terhadap lalulintas kendaraan.
Pengintaian dan pengamatan tim Intel Kodim 0208/Asahan membuahkan hasil, sebuah mobil Avanza Nopol BK-1976-FB yang dicurigai melintas. Mobil itu langsung dihentikan oleh tim unit intel Kodim 0208/Asahan, dan langsung melakukan pemeriksaan, dan didalam mobil tersebut ditemukan barang bukti 68,45 Gr, Timbangan digital, Plastik bungkus kecil, HP 6 buah, 2 buah korek api gas.
Setelah diperiksa badan orang tersebut ditemukan 2 buah dompet, KTP, Sim A, dan KTA Polri dan satu Stel baju Polri. FFB kemudian mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Dokes Polda Sumut. Mengetahui itu, Letda R Damanik kemudian berkordinasi dengan pihak Polres Asahan.
Saat bersamaan, dan menunggu anggota Polres Datang, masyarakat yang mengetahui ada penangkapan orang tersebut berkerumun di lokasi penangkapan. Warga mulai berkerumun ikut marah dan berusaha meendekati pelaku. Bersama anggota Polres Asahan bersama-sama melaksanakan pemeriksaan dan pengamanan dari Masyarakat.
Khawatir dengan situasi keamanan, oknum anggota Dokes Polda Sumut, dan mobil Avanza merah BK-1976-FB, dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pengembangan sementara Narkoba jenis sabu di peroleh FFB dari HB, di Tanjungbalai. FFB mengaku sudah sejak 6 lalu, berbisnis Narkoba dengan HB.
Selanjutnya Selasa 06 Juni 2023 oknum Polri berinisial FFB yang menjadi bandar dan pengedar sabu itu di serahkan kepada Kanit II Satres Narkoba Polres Asahan, Ipda Pol Wanter Simanungkalit, (Red)