Bandar Lampung (SL)-Sebanyak enam orang tersangka penyelundupan sabu seberat 64 Kg dengan harga Rp94 miliar diamankan Polda Lampung, dibantu tim Polres Lampung Selatan, Bea Cukai dan BNNP Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengungkapkan, penangkapan para pelaku dilakukan di beberapa lokasi. Sementara hasil penyitaan sabu terbanyak didapat dari Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Helmy Santika meneruskan, penangkapan diawali pada Minggu, 23 Maret 2023. Tim kepolisian dari Polres Lampung Selatan mengamankan tujuh kg sabu dari MA. Sabu disimpan pelaku di bawah kursi bus tujuan Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, polisi meringkus FR dengan barang bukti 21 Kg Sabu pada Rabu 29 Maret 2023. FR kedapatan menyimpan sabu di dua koper yang disembunyikan di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Lalu, pada Selasa 4 April 2023 pukul 02.30 WIB, polisi kembali membekuk CP di Seaport Interdiction Bakauheni. Dari tangan pelaku diamankan 30 kg sabu yang dimasukkan ke AC portabel. Hasil pendalaman polisi, terungkap 21 Kg sabu di tangan CP berasal dari tersangka YM.
“Terakhir, penangkapan AP, SB, dan RY di Seaport Interdiction pada Minggu, 9 April 2023. Dari tangan mereka, polisi menyita enam kg sabu. Dari total keseluruhan sabu yang diamankan, setara kita menyelamatkan 256 ribu jiwa,” terang Helmy Santika.
Atas perbuatannya, Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red)