Bandar Lampung (SL)-Kemendag RI berhasil mengamankan penyalahgunaan 24.000 liter Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) di Provinsi Lampung. Ribuan liter MGCR itu dijual tidak sesuai ketentuan oleh oknum pengusaha. Minyak Curah tersebut dikemas ulang dalam bentuk botolan.
Hal itu diungkap Plt Dirjen PKTN Kemendag, Moga Simatupang dalam ekspos temuan Penyelewengan Minyak Goreng Curah Rakyat di halaman kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung, Senin 3 Maret 2023.
Moga Simatupang mengatakan, penemuan penjualan MGCR tidak sesuai ketentuan itu merupakan hasil inspeksi satuan tugas pangan Provinsi Lampung di beberapa pekan terakhir. Alhasil, sebanyak 9.648 kemasan botol diamankan.
“Total minyak curah yang sudah dikemas ulang ada 9.648 botol, atau jika ditotal ada 24 ton,” kata Moga Simatupang, dikutip Tribunnews, Senin, 13 Maret 2023.
Disebutkan, pengemasan MGCR ke bentuk botol tersebut telah menyalahi aturan, baik dari bobot maupun pengemasan. Menurut Moga Simatupang kemasan yang dijual tidak genap 1 liter perbotolnya.
Untuk ukuran botol minyak goreng telah ada aturannya, volume botol harus lebih besar dari bobot minyak goreng yang dikemas ke dalamnya. “Ukurannya ada yang 0,8-0,9 liter tidak sampai 1 liter. Sedangkan yang diatur kan ada 1,2 dan 5 liter,” jelasnya.
Moga melanjutkan, temuan minyak goreng curah tersebut terbukti melanggar Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat dan Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.
Diketahui, dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat, Kemendag juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling. Selain itu, penjualan minyak goreng rakyat juga harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. (Red)