Jakarta (SL)-Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari kepada Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein yang dikenal “Wanita Emas” mulai memasuki babak baru, Senin 16 Januari 2023 malam Hasnaeni Moein lewat kuasa hukumnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum wanita emas, Ihsan Perima Negara SE, SH, MM bersama A. Bashar, SH, MH melaporkan Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/286/I/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan pelecehan seksual Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami telah melaporkan Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami Hasnaeni,” kata Ihsan yang juga Sekjen Partai Republik Satu, kepada wartawan di Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.
Ihsan datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukum lainnya membawa sejumlah barang bukti. Selain bukti screen shoot chat Whatsapp (WA) dan foto, bukti video juga diserahkan ke Polda Metro Jaya. “Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini,” beber Ihsan.
Kronologis kejadian pelecehan seksual, lanjut Ihsan terjadi pada tanggal 13 Agustus sampai 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda, di Kantor KPU RI di Jl Imam Bonjol. Kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur dan Hotel Borobodur di Jl Lapangan Banteng. “Klien kami berkenalan dengan terlapor di Kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Disitulah mulai dilakukan pelecehan seksual,” tandasnya.
Lanjut Ihsan, korban Hasnaeni diiming-imingi partainya lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu. “Selain laporan pelecehan seksual, klien kami akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy’ari,” ungkapnya.
Diketahui, Hasnaeni sempat membantah atas video yang beredar memperlihatkan dirinya melakukan testimoni pelecehan seksual. Beberapa hari setelah melakukan pengakuan, ia kemudian memberikan klarifikasi permohonan maaf atas tudingannya ke Ketua KPU RI Hasyim Asyari terkait dugaan asusila.
Dalam video itu Hasnaeni menyatakan dugaan asusila itu tidak benar.Dari video yang beredar di kalangan awak media, Senin 26 Desember 2022, tampak Hasnaeni terlihat berbicara dengan mengenakan kemeja putih tampak santai duduk memberikan klarifikasi.
Hasnaeni juga tampak membaca surat dalam menyampaikan klarifikasinya.”Saya Hasnaeni hari ini, Jakarta Minggu 11 Desember 2022 melalui surat ini saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta jajarannya serta melalui surat ini saya menyatakan dan mengklarifikasi,” kata Hasnaeni.
Menurut Ihsan, kuasa hukum Hasnaeni Selasa 17 Januari 2023 klarifikasi itu dilakukan dalam ancaman dan tekanan. Kini ia melanjutkan kasus pelecehan seksual tersebut ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, korban Hasnaeni berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek fiktif pada PT Waskita Beton Precast (WBP) pada tahun 2016 sampai dengan 2020. Kasus ini di tangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, tim kuasa hukum juga akan melaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami,” jelasnya.
Ihsan berharap keadilan di negeri ini bisa ditegakkan dan diproses secara hukum yang berlaku siapapun itu orangnya.”Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini,” tutupnya.
Hasyim Akui Suaranya di Rekaman yang Viral, Tapi Tak Ada Intruksi Menggagalkan Partai U
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari mengakui bahwa rekaman suara yang sempat viral di media sosial sebagai suaranya. Hasyim menyebut rekaman suara itu diambil pada 22 November 2022 saat anggota KPU daerah melakukan audiensi dengan KPU Pusat.
Rekaman tersebut membuat geger karena terdapat perintah disertai ancaman untuk tidak meloloskan satu partai berinisial U dalam proses verifikasi faktual.
Meski mengakui bahwa suara dalam rekaman itu adalah miliknya, Hasyim membantah adanya instruksi tersebut. “Gak ada ya, saya sudah cek rekaman-rekaman dalam acara di 22 November itu, teman-teman KPU provinsi itu kan sering dampingi KPU Kabupaten/Kota, konsultasi kepada KPU pusat,” kata Hasyim di TMII, Jakarta Timur, Jumat, 13 Januari 2023.
Hasyim menyebut pertemuan itu digelar secara terbuka. Sehingga, pihaknya mengklaim tidak ada instruksi tertentu. Hasyim menyebut pihaknya hanya memberikan arahan lembaga KPU bersifat nasional dan hierarkis.
“Sehingga sering saya sampaikan, ketika ada yang tanya soal intimidasi paksaan, saya kira gak ada. Karena teman-teman KPU Provinsi, Kabupaten/Kota itu kan bagian dari keluarga besar KPU,” kata Hasyim.
Soal pernyataan tentang “tidak perlu pencak silat sendiri” dalam rekaman tersebut, Hasyim menyebut hal itu dimaksudkan agar tidak ada anggota KPU yang bergerak tanpa memperhatikan SOP.
Ia menyebut tak main pencak silat sendiri berarti semua perlakuan KPU di tingkat daerah hingga kabupaten harus memiliki perlakuan yang sama.”Jadi kalau di sebuah kabupaten perlakuannya begini, standar di semua kabupaten juga perlakuan sama. Itu yang saya maksud teman-teman KPU kabupaten/kota tidak pakai jurus pencak silat sendiri-sendiri, jurusnya harus sama dari pusat sampai daerah, harus sama,” kata Hasyim.
Rekaman Tak Loloskan Partai U
Sebelumnya dalam rekaman percakapan yang beredar, terdapat instruksi yang diduga dari pejabat KPU untuk menggagalkan ‘Partai U’ dalam verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024. Rekaman itu viral pada akhir Desember 2022.
Dalam rekaman tersebut, terdapat sebuah perbincangan diduga antara pejabat KPU pusat dengan salah satu komisioner KPU daerah. Anggota KPU daerah itu awalnya bertanya tentang perintah soal verifikasi partai politik.
Lawan bicaranya kemudian menjawab untuk meloloskan partai-partai, kecuali ‘Partai U’. “Dengan waktu yang hanya cuma satu hari, sedangkan arahan pimpinan supaya ini partai-partai nih aman, kecuali satu, Partai U,” kata orang yang diduga pejabat KPU itu.
Besar dugaan parpol yang diminta tak diloloskan itu adalah Partai Ummat besutan Amien Rais.Namun dalam verifikasi faktual ulang yang dilaksanakan Partai Ummat pada Desember 2022, KPU menyatakan partai tersebut lolos dan mendapatkan nomor urut 24. (Red)