Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran hibah Pilkada tahun 2019-2020 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pesawaran Rp32,87 miliar lebih. Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung telah memeriksa Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani, dan Komisioner KPU Pesawaran.
Dirreskrimsus Kombes Pol Arie Rahman Nafarin menatakan selain belum menemukan bukti Tindak pidana korupsi kasusnya di ambil alir Kejaksaan Negeri Pesawaran. “Penyidikan belum menemukan bukti tindak pidana korupsi. Jadi penyidikan kami berhentikan. Selain itu penyidikan diambil alih oleh Kejari Pesawaran,” kata Arie Rahman Nafarin, kepada sinarlampung.co, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan korupsi di Komisi Pemilihan umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesawaran. Aparat penegak hukum dituntut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Yatin Putro Sugino dan Sekretaris Sofiani beserta beberapa komisioner.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino diduga menjadi dalang semua penyimpangan anggaran KPU Rp 32.871.219.500. Fakta baru tersebut terungkap saat mantan Sekretaris KPU menghubungi media ini, dirinya mengatakan untuk dalang korupsi anggaran KPU ada di Yatin dan Sofi selaku sekretaris saat ini, dengan modus yang sama, seperti modus lama.
Diketahui, dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp27.621.219.500, di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp 9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp 4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp 1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp 11.832.550.000.
Dari total anggaran sebesar Rp 27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp 350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp 32.871.219.500.
Dalam penggunaan dana tersebut ada dugaan Kegiatan Fiktif, Mark’up anggaran dan Manipulasi data yang dilakukan oleh Oknum KPUD Pesawaran diantaranya sewa kantor Sekretariat KPU, sewa gudang, kegiatan bimbingan teknis, jalan sehat, iklan media, belanja ATK di setiap kegiatan dan masih banyak lainnya dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Tidak sampai disitu, KPUD Kabupaten Pesawaran diduga memotong dana pembuatan TPS di 1021 TPS yang tersebar se-Kabupaten Pesawaran. anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp.1 juta rupiah per TPS hanya diberikan Rp. 500 ribu tanpa alasan yang jelas. (Heny)