Lampung Selatan (SL)-Anggaran untuk honor kordinator asisten rumah tangga (ART), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), hingga ART dan petugas kebersihan rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan dalam satu semester (enam bulan,red), atau dalam dua triwulan, menghabiskan anggaran Rp563,8 juta. Realisasi anggaran berkode 5.1.02.01.0004 itu rawan penyimpangan.
Berdasarkan Laporan capaian kinerja tahun 2021 di Bagian Umum Setdakab Lampung Selatan pada realisasi anggaran Fasilitasi Kerumah Tanggaan Sekretaris Daerah Pemda Lampung Selatan, diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021, realisasi kinerja triwulan I dan II di Bagian Umum Setdakab Lampung Selatan.
Data wartawan dilangsir hasil audit BPK Lampung tahun 2021 menyebutkan, Honorarium Asisten rumah Tangga (Koordinator), PPTK, Pengurus Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Petugas Kebersihan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Surat Menyurat 6 orang Rp385.820.000. Dengan rincian realisasi kinerja pada triwulan 1 Rp184.560.000 untuk tiga orang, dan Triwulan 2 Rp201.260.000.
Kemudian, Honorarium Asisten Rumah Tangga Wakil Bupati, Pengurus Rumah Dinas Wakil Bupati, Pengurus Rumah Dinas Wakil Bupati (Koordinator) 6 Orang Rp 178 Juta, dengan rincian realisasi kinerja pada triwulan 1 Rp90 juta untuk tiga Orang, dan triwulan 2 Rp88 juta juga untuk tiga orang. Dari realiasasi itu, terdapat kelebihan pembayaran mencapai Rp467.820.000.
Ketua LSM Pemantank Suadi Romli mengatakan dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran Honorarium Asisten rumah Tangga (Koordinator), PPTK, Pengurus Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati, Petugas Kebersihan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati di bagian Umum Setdakab Lampung Selatan itu, melibatkan diduga pejabat Pemkab Lampung Selatan.
“Kejanggalan dan ketidaksesuaian anggaran itu melanggar Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2021 yang menetapkan satuan biaya honorarium petugas kebersihan sebesar Rp2.675.000/OB. Karena itu kita minta Kejati untuk mengusut kasus tersebut,” kata Romlie.
Sementara Sekdakab Lampung Selatan Thamrin S.Sos., MM dan Kepala Bagian Umum Pemda Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Dikonfirmasi di kantornya Thamrim dan Kabag Umum sedang tidak ditempat. (Red)