Banten (SL)-Persoalkan penggunaan kendaraan plat merah di hari minggu, beredar video dua oknum berbadan tegap mengaku dari wartawan stop wanita yang menggunakan mobil dinas, kejadian yang sempat membuat kemacetan tersebut berdasarkan info yang beredar terjadi di daerah jalan bhayangkara cipocok, Kota Serang, Minggu 24 juli 2022.
Video itu lantas menjadi viral dan telah ditonton sebanyak 2.050 kali pada pukul 19:26 Wib, dalam video dua orang menggunakan jaket hitam dan sambil memvideokan menyetop wanita pengendara mobil berplat merah/dinas salah satu instansi pemerintah.
Terlihat wanita pengendara itu mempertanyakan perihal penyetopan dirinya, “apa salahnya, saya salah apa dan saya baru dari rumah orang tua saya,”jelas wanita pengendara mobil berplat merah itu seraya mengatakan ini macet jalannya.
Dua orang oknum yang mengaku wartawan itu tetap menghalangi kendaraan tersebut seraya menanyakan perihal pemakaian kendaraan dinas di hari minggu atau hari libur.
Menanggapi viralnya video berdurasi 1.31 detik wakil ketua Bidang Pembelaan Persatuan Wartawan Indonesia Propinsi Banten menyayangkan kejadian penghalangan kendaraan berplat merah yang di kendarai wanita oleh oknum yang mengaku wartawan.
“kami berharap korban melaporkan kejadiannya ke pihak berwajib,kami mendukung penuh aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan dan memproses secara hukum yang berlaku,”kata Suryadi wakil ketua PWI Bidang Pembelaan wartawan PWI Banten.
Suryadi juga menjelaskan bahwa kinerja wartawan tidak demikian, karena ada etika jurnalistik yang harus di patuhi.
“Kita wartawan ini ada batas norma etika,terkait penggunaan kendaraan dinas instansi pemerintah itu ada aturannya yang di keluarkan pemerintah setempat,”ucapnya.
Lanjutnya wartawan boleh mengkritisi melalui hasil karya jurnalistik yaitu lewat tulisan, bukan bergaya seperti preman jalanan.
“Itu sudah tidak benar,maka dari itu kami berharap aparat segera dapat menangkap oknum pelaku yang mengaku wartawan itu dan kami dari PWI Banten siap mendukung kepolisian bilamana di perlukan sebagai saksi ahli terkait etika jurnlaistik wartawan.”Tegas Suryadi. (Red)