Serang (SL)-Kerap kali meresahkan masyarakat dan berujung pada keributan, polisi diminta bersihkan debt kollector Mata Elang (Matel) di Banten. Hal itu diungkap oleh pimpinan redaksi Lugas TV Badia Sinaga, Sabtu 2 Juli 2022.
” Seharusnya ada aturan ini negara hukum, karena para debt kollektor mata elang yang dipakai pihak finance harus memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) sehingga tidak sering kali menimbulkan keresahan ditengah masyarakat akibat dari debt kollektor yang tidak memiliki SOP dalam bekerja,” ujar Badia Sinaga.
Selain memiliki SPPI harus berkelakuan baik dan mempelajari persoalan unit yang akan di lakukan penagihan atas tunggakan nya dan seharusnya membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya.
Dengan membawa bukti Fidusia karena fidusia itulah jaminan bagi konsumen, dimana merupakan bagian dari perjanjian pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.
” Saya kutuk sikap -sikap premanisme para debt collector atau matel, cara yang kurang baik untuk penarikan unit yang bermasalah, saya sendiri mengalaminya dengan di kepung 10 orang dan langsung menanyakan surat-surat kendaraan, gayanya melebihi aparat kepolisian, aparat kepolisian saja tidak begitu ada sopan santunnya,”ungkap Badia.
Kemungkinan mereka (matel-red) belum memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.
” Aparat kepolisian saya mohon di berantas para debt kollektor Matel yang meresahkan masyarakat, soalnya bisa menimbulkan keributan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan ini suatu bentuk intimidasi dan kekerasan yang harus kita lawan dan diberantas,” ungkapnya.
Apa yang dilakukan matel dengan gaya premanismenya, menurut Badi bentuk mempermalukan dirinya di depan muka umum, kemungkinan mereka tidak ada surat kuasa dari perusahaan pembiayaan, bahkan bisa jadi surat fidusia belum ada dari pengadilan.
“Kendaraan ini atas nama saya sendiri, dasar apa mereka mau menarik, hanya surat sayembara, lain hal kendaraan ini saya pindah tangankan saya salah menjual yang bukan barang saya sepenuhnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui sabtu 02 Juni 2022 sore, sejumlah orang berjumlah 10 orang mendatangi dan mendekati kendaraan Mobil jenis Daihatsu Xenia yang parkir di depan kantor Pos Kota Serang.
Kemudian sejumlah orang tersebut mempertanyakan kelengkapan kendaraan tersebut, namun pemilik kendaraan (Badia Sinaga-red) sudah berupaya menjelaskan unit atas namanya sendiri.
Namun dengan gaya premanisme para debt kollektor memaksa agar unit dibawa ke kantor dan anehnya saat diminta surat tugas tidak dapat memberikan sehingga menimbulkan kecurigaan. (Red)