Bandar Lampung (SL) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung ungkap peredaran gelap narkotika jaringan Aceh jenis sabu sebanyak 1,02 kg. Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan dua orang pria berinisial B (29), warga Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dan J (35), warga Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolresta Kombes Ino Harianto didampingi Kasatresnarkoba Kompol Zainul, menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi pada Sabtu, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, bahwa di kawasan di Jalan Kamboja, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, kerap menjadi tempat transaksi narkoba. “Anggota langsung ke lokasi melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka B dengan barang bukti 20 gram sabu,” kata Ino, Senin, 11 Oktober 2021.
Selanjutnya, kata Ino, dilakukan pengembangan dan meringkus tersangka lainnya, yaitu J, di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa 5 Oktober 2021. “Setelah di interogasi terhadap J, anggota melakukan penggeledahan di sebuah indekos Jalan Ryacudu, Kelurahan Korpri Raya, pada 6 Oktober 2021, sekitar pukul 14.30 WIB,” jelasnya.
Dari penggeledahan, lanjut Ino, petugas menemukan 13 paket sabu seberat satu kilogram, satu buah timbangan kecil, satu paket plastik klip, dan 1 buah tas ransel berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan kedua tersangka dari bandar besar narkoba yang berada di Provinsi Aceh, berinisial R. “Pelaku ketiga inisial R masih DPO. Masih kita kejar, supaya peredaran gelap narkoba di Bandar Lampung dapat segera kami ungkap. Tersangka juga saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Ino menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tidak terlepas dari informasi masyarakat. Oleh karena itu, Ino berharap masyarakat bisa menginformasikan penyalahgunaan narkotika kepada aparat kepolisian. “Segera lapor kepada kami agar kita lakukan penindakan. Dengan tujuan semua masyarakat Bandar Lampung bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pesan Ino. (Ocr)