Bandar Lampung (SL) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghimbau masyarakat Kota Bandar Lampung untuk mengibarkan bendera merah putih, baik di rumah, toko, maupun perkantoran swasta. Hal ini seiring dikeluarkannya Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Nomor 800/1217/1.02/2021, tentang pengibaran bendera merah putih sepanjang tahun, saat di wawancarai di gedung DPRD Kota Bandar Lampung, Selasa, 14 September 2021.
Dalam surat yang ditanda tangani Plh. Sekertaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami, ada tiga poin utama yang dihimbau untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang tahun. Himbauan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Komandan Kodim 0410 Kota Bandar Lampung Nomor B/616/IX/2021 tanggal 2 September 2021.
Dalam surat itu, Kodim 0410/KBL memohon untuk mengibarkan bendera merah putih sepanjang tahun. Surat edaran tersebut, juga ditujukan kepada seluruh camat dan lurah di Bandar Lampung untuk menginstruksikan warganya.
Terkait hal tersebut Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan bahwa pengibaran bendera merah putih ini dihimbau dari Danrem langsung melalui Dandim. Hal ini dilakukan agar semua merasakan sama-sama memiliki bangsa Indonesia.
“Pengibaran bendera ini merupakan himbauan dari Danrem melalui pak Dandim, bahwa Pemkot memberikan himbauan bahwa sepanjang tahun mengibarkan bendera merah putih”, ujar Eva.
Lanjutnya, mudah-mudahan dengan adanya himbauan seperti ini semua masyarakat bangga dan sama-sama memiliki bangsa Indonesia.
“Kita ikuti semua instruksi pusat maupun daerah, karena kolaborasi antara pusat dan daerah harus baik, bunda yakin kalau kolaborasinya baik kita semua akan berjalan dengan lancar” tandasnya. (red)