Lampung Timur (SL) – Pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 Guru di Lampung Timur sudah siap dilaksanakan, Sabtu, 11 September 2021.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur sudah mendapatkan surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Nomor : 5001/B/GT.01.00/2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetisi 1 Guru ASN-PPPK Tahun 2021.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Marsan, S.Pd.Ing mengatakan bahwa kami sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) tentang pelaksanaan seleksi calon ASN-PPPK Tahun 2021.
“Kami sudah menerima surat intruksi dari kementerian terkait pelaksanaan seleksi PPPK yang akan dilaksanakan pada 13-17 September 2021”, ujar Marsan.
Dalam surat edaran menteri di sebutkan, ada berapa hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap I beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.idd an/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta.
2. Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi tahap 1 dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap yang disebabkan antara lain:
a. Guru yang mengajar di sekolah swasta:
b. Lulusan PPG
c. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;
d. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain
3. Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021.
4. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol Kesehatan secara ketat antara lain:
a. Melaksanakan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi:
b. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat;
c. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar double masker):
d. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter:
e. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan covid-19 daerah.
6. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s. 17 September dalam 2 sesi.
“Oleh sebeb itu, Dinas Pendidikan sudah berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Kabupaten tentang pelaksanaan seleksi yang di bagi empat yakni 1. SMK Negeri Sukadana 2. SMK Negeri Pekalongan 3. SMA Negeri 1 Way Jepara 4. SMK Negeri 1 Bandar Sribhawono dan dalam pelaksanaan nya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” urai Plt. Kadis Pendidikan.
Pada tahun 2021, calon ASN-PPPK ada dua tahap dalam proses pelaksanaan tersebut, di mulai sesi pertama pada pukul 07:00 – 10:15 dan sesi kedua 13 : 00 – 16 : 50.
“Peserta wajib tiba di lokasi minimal 15 menit sebelum dilakukan dan para calon harus mengikuti peraturan panitia pelaksana”, ungkasnya. (Wahyudi)