Lampung Utara (SL) – DPRD Kabupaten Lampung Utara menggelar sidang paripurna rapat kedua masa sidang kesatu tahun 2021 tentang penyampaian keterangan bupati mengenai KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2021 di gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara, Rabu, 8 September 2021.
Dalam Sidang tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Romli, A.Md memimpin jalannya rapat bersama Wakil Ketua I Madri Daud, SE.,MH, Wakil Ketua II H. Dedi Sumirat, Wakil Ketua III Joni Saputra dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, SE.,MM dalam kesempatan ini menyampaikan keterangannya. Dalam isi pidatonya bupati menyampaikan, bahwa perubahan KUA-PPAS didasari oleh adanya perkembangan dan asumsi yang tidak sesuai lainnya, yaitu berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak tersedianya alokasi belanja daerah, dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan covid-19, maka berdampak pada sumber PAD Lampung Utara, dimana jumlah nya menjadi jauh dari proyeksi sebelumnya sehingga perlu diadakan penyesuian belanja daerah dan pembiayaan daerah”, ucap Bupati. (edwardo)