Bandar Lampung (SL) – Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Pesawaran, Rengga Puspa Negara, dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Senin 26 Juli 2021.
Tiga terdakwa lainnya yakni Panitera Pengadilan Negeri Gedong Tataan Pesawaran Handro Yuricki (36) dan Ali Ferdian (28), serta satu aparatur sipil negara (ASN) juga dituntut 10 bulan penjara, dengan jeratan pasal tentang
“Terdakwa Rengga dinilai terbukti secara sah, melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dengan ini menuntut agar terdakwa dihukum 10 bulan penjara, dikurangi selama dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Iskandarsyah dalam persidangan.
Dalam tuntutan JPU menilai oknum jaksa Rengga ini terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna. Rengga kemudian ditangkap bersama tiga rekannya, oleh Tim Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, saat asyik nyabu di Bandar Lampung pada 8 Februari 2021. (Red)