Lampung Barat (SL) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) membolehkan penyelenggaraan shalat hari Raya Idul Adha sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha selama 15 menit dengan ketentuan jamaah paling banyak 50% dari kapasitas tempat ibadah.
Hal ini disampaikan sebagai maklumat Pemkab Lampung Barat bersama dengan Kementrian Agama dan Majelis Ulama Indonesia Wilayah Lambar menjelang hari raya Idhul Adha 1442 H, bertempat di aula Kagungan Kompleks Pemda Lambar, Senin (19/07/2021).
Hal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Republik Indonesia No: 11 Tahun 2020, tentang Penerapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Disease 2019 (Covid-19) dan SE Menteri Agama No: 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah serta Instruksi Bupati LAMBAR No: 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease di Tingkat Pekon dan Kelurahan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Lambar Akmal Abd Nasir menyampaikan bahwa satuan kerja (satker) terkait agar dapat menyampaikan maklumat tersebut kepada semua pihak.
“Kepada satker yang membidangi untuk dapat segera menyampaikan isi maklumat agar masyarakat tidak bingung dalam melaksanakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban besok,” tutur Akmal Senin (19/7/2021).
Dalam maklumat tersebut, Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 H tetap dapat dilakukan di lapangan terbuka atau di masjid/mushola hanya di luar Zona Merah dan oranye berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lambar.
Adapun daerah dengan zona merah dan orange Kabupaten Lampung Barat per 18 Juli 2021 di Kecamatan Balik Bukit meliputi Kubu Perahu, Gunung Sugih, Sebarus, Pasar Liwa dan Wai Mengaku. Kecamatan Sukau meliputi Tanjung Raya dan Hanakau. Kecamatan Belalau meliputi Kenali. Kecamatan Batu Brak meliputi Suka Bumi. Kecamatan Batu Ketulis meliputi Agro Mulyo, Batu Kebayan, Luas dan Kubu Liku Jaya. Kecamatan Air Hitam meliputi Gunung Terang.
Selanjutnya, Kecamatan Tebu meliputi Tri Budi Sukur dan Sinar Luas. Kecamatan Wai Tenong meliputi Padang Tambak, Pura Laksana dan Fajar Bulan. Kecamatan Suoh meliputi Sumber Agung. Kecamatan Sekincau meliputi Tiga Jaya, Giham SukaMaju dan Pampangan.
Wilayah di luar zona merah dan orange yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha di tempat terbuka wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dilanjutkan dengan penyampaian khutbah paling lama 15 menit, jamaah paling banyak 50% dari kapasitas tempat ibadah, menyediakan alat pengecek suhu dan membawa perlengkapan shalat masing masing.
Hal ini dilakukan selain untuk menghindari kerumunan, juga sebagai salah satu langkah pencegahan penularan Covid-19 yang semakin masiv terjadi di Lampung Barat.
Lebih jauh terkait penyembelihan, pemotongan dan pendistribusian hewan qurban dilakukan dengan menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.
Pendistribusian dilakukan oleh panitia dan meminimalkan kontak fisik satu sama lain, hal ini demi tercapainya Indonesia bebas Covid-19, terutama untuk wilayah Lampung Barat. (Toha/AI)