Lampung Barat, sinarlampung.co – Tim Satreskrim Polres Lampung Barat membekuk seorang pria berinisial PP, pembobol rumah warga di Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau. PP ditangkap saat berada di Jalan Bernah, Mulang Maya, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, melalui Kapolsek Sekincau AKP Samsu Rizal, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan tersangka.
“Tim gabungan langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Jumat 2 Mei 2025 malam tanpa perlawanan,” kata Kapolsek, Minggu 4 Mei 2025.
Samsu Rizal merinci, adapun barang berharga milik korban SH yang digasak pelaku yakni, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 1 laptop merek Lenovo, perhiasan emas berupa gelang, cincin, serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp24.500.000.
“Tersangka PP kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sekincau dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Kapolsek mengungkap pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kejahatan.
“Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tambahnya. (***)