Lampung Barat (SL) – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lampung Barat, Sarjono yang terbukti menggunakan ijazah palsu untuk menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dinyatakan bersalah, dan divonis 8 bulan penjara, serta denda Rp10 juta dengan perintah tetap ditahan.
Demikian putusan majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Muhammad Imam pada sidang putusan di pengadilan Negeri Lampung Barat, (18/06/2021) lalu. Vonis 8 bulan penjara kepada Sarjono bin Barlian dengan denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan atas kasus penggunaan ijazah palsu, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya berbeda dalam subsider yang awalnya tiga bulan menjadi satu bulan.
Selain divonis 8 bulan penjara, status Sarjono dari tahanan kota juga beralih menjadi tahanan rutan dan akan segera dilaksanakan sesuai penetapan hakim tersebut. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan pikir-pikir, kemudian melakukan banding.
JPU Agoeng Rasoen menegaskan persidangan dengan agenda putusan sudah selesai dan hasilnya terdakwa di vonis pidana 8 bulan penjara sama dengan tuntutan jaksa.
“Terdakwa melalui penasehat hukum mengatakan masih pikir-pikir belum tahu apakah terdakwa banding atau tidak, karena banding diberi hak oleh undang-undang,” singkat Agoeng di ruang kerjanya.
Belum ada kabar dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat terkait eksekusi terdakwa yang sudah divonis 8 bulan penjara tersebut. Sementara melalui kuasa hukumnya, terdakwa dengan kasus yang sempat molor setahun lebih di Polda Lampung itu kini sedang diperiksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung. (Red)