Pesawaran (SL)-Dua warga Dusun Harapan Jaya, Desa Buntut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, diringkus Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pesawaran saat penggerebekan tempat pengolahan tambang emas ilegal, di Desa Buntut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Jum’at 26 Februari 2021.
AKBP Vero Aria Radmantyo melaui Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktana, mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi terkait adanya kegiatan pengolahan emas dan perak yang diduga tidak memiliki izin pengelolaan. “Setelah memdapatkan laporan, Unit Tipidter Satreskrim beserta jajaran langsung melakukan penyeldikan ke TKP,” kata Eko Rendi Oktana, Jumat siang.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas menangkap dua pelaku berinsial NY (36) warga Dusun Wates Desa Way Ratai Dan BM (26) warga Bunut Sebrang Way Ratai. Kedua sedang melakukan proses penambangan emas ilegal. “Saat kami tiba di TKP, mereka sedang melakukan proses penambangan,” ujarnya.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu jeriken H2O, satu karung berisi batu bahan pengolahan emas dan perak, satu karung bekas carbon, satu karung lumpur bahan pengolahan emas dan perak, satu unit timbangan serta satu buah sample bahan pengolahan.
“Para tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Pesawaran. Para pelaku pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” katanya. (mahmudin/red)