Tanggamus (SL)-Managemen dan tata kelola penggunaan Dana Desa (DD) Pekon Kacapura, kecamatan Semaka, kabupaten Tanggamus, diduga carut marut.
Pasalnya dengan pagu anggaran dana desa tahun 2020 sebesar Rp 831,207,000 ditambah bagi hasil pajak, Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Rp 16,564,688, Alokasi Dana Pekon Rp 286,337,812, Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten/Kota Rp 40,000,000 dan Bunga Bank Rp 2,504,585.
Diketahui penghasilan tetap para aparatur pekon dari RT hingga sekertaris pekon belum terbayar selama 3 bulan dan biaya operasional BHP serta tunjangan-tunjangan lain belum terealisasi.
Ketua RT 2 Asnawi saat di temui di rumahnya Minggu 24 Janurai 21 membenarkan hal tersebut.
“Kita kan menerima penghasilan tetap (siltap) setiap 3 bulan sekali, tapi ini sudah memasuki 2021 hak kami selama 3 bulan terakhir belum terpenuhi,” katanya.
Asnawi juga menuturkan, Rusdan selaku Sekretaris Desa (Sekdes) dinilai menghalang-halangi saat Asnawi hendak mengonfirmasi kepada Penjabat (Pj) Kepala Pekon setempat.
“Jangan sekarang kalau mau kanfirmasi nanti setelah 31 Januari karena kami sudah dapat teguran dari camat,” kata Asnawi menirukan Rusdan.
Saat hendak di konfirmasi oleh Sinarlampung.co, Rusdan tidak berada di rumahnya. Isteri Rusdan mengatakan bahwa Rusdan sedang keluar. Saat di hubungi melalaui sambungan telepon pun tidak aktif.
Seperti halnya Pj Kakon, saat dihubungi juga tidak aktif.
Wiwin Triyani Camat Semaka sudah mengetahui hal tersebut bahkan sudah memberi teguran baik secara lisan maupun tertulis.
“Sebagai ketua tim monitoring saya sudah menemukan kejanggalan di beberapa item maka saya memberikan teguran lisan dan tertulis terkait hal tersebut saya memberi batas waktu sampai akhir bulan Januari kepada pihak pekon Kacapura untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang belum terealisasi,” ujarnya saat di hubungi melalui sambungan telepon
Wiwin Triyani menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan pihak pekon tidak dapat memengaruhi kewajibannya semua akan di kembalikan ke pemerintah daerah melalui inspektorat.
Ditempat terpisah salah seorang BHP (BPD) yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dana operasionalnya sebesar Rp 15.000.000 juga belum terpenuhi. Bahkan, dana untuk Pengadaan teknologi tepat guna untuk pengembangan ekonomi pedesaan non pertanian sebesar Rp 30,550,000 dan dana Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Pekon Rp 8,577,848 juga tidak terealisasi dengan alasan semua dana di gunakan untuk penanggulangan covid.
Diketuhi juga, dalam APBDes item untuk dana Pencegahan Covid-19 sebesar Rp72,200,000 dan dana Penyelenggaraan Pekon Siaga Kesehatan Rp 40,000,000 (Wisnu)