Tanggamus (SL)-Peningkatan siginifikan kasus covid-19 sehingga Kabupaten Tanggamus berada pada zona merah dengan jumlah warga terkonfirmasi sebanyak 365 orang dengan jumlah kematian sebanyak 18 orang pertanggal 6 Januari 2020.
Sehingga untuk menekan penyebaran serta memutus mata rantai Covid-19, Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di empat wilayah dan pasar, Kamis 07 Januari 2021.
Hal itu juga guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 03 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019 (Covid-19).
Dari data Pemkab Tanggamus, di masing-masing pasar tersebut, diterjunkan 15 personel gabungan yang terdiri dari 3 personel Polres Tanggamus, 3 personel Kodim 0424/TGM, Pol PP 3 personel, Dishub 3 personel, BPBD 2 personel dan 1 personel Dinas Kesehatan.
Pantauan kegiatan sosialisasi dan edukasi di Pasar Wonosobo, dipimpin Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati, SH., SIK.
Lalu wilayah Kota Agung melaksanakan operasi yustisi di simpang traffic light dan pasar Kota Agung dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Asisten Administrasi Umum Jonsen Vanesa.
Selanjutnya di Pasar Gisting akan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri David P. Duarsa bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Faturahman.
Terakhir Pasar Talang Padang, akan dipimpin Wakil Bupati Hi. AM. Safii, Asisten Ekobang Sukisno dan Dandim 0424/TGM Letkol Inf. Arman Aris Sallo.
Pantauan di 4 titik tersebut, kegiatan masih pada pukul 08.30 Wib, tim masih melaksanakan persiapan dan memberikan arahan kepada personel.
Bupati Tanggamus mengungkapkan dengan meningkatnya kasus covid 19 Pemkab akan terus menghimbau dan memberikan edukasi kepada warga supaya waspada karena tanggamus sudah pada level zona merah.Utuk itu Pemkab bersama DPRD Tanggamus akan segera merampungkan perda yang merupakan turunan dari Perda no.03 Propinsi Lampung tentang tatanan menghadapi adaptasi kebiasaan baru.
“Kita selalu berupaya untuk melawan penyebaran covid di tanggamus, seperti hari ini kita melakukan operasi yustisi, pembagian masker dan edukasi langsung kepafa masyarakat,” ungkap Bupati.
“Kita bersama DPRD sedang merampungkan Perda yang tentunya turunan dari perda no.3 propinsi lampung, di situ semuanya di atur termasuk sanksi bagi warga yang melanggar dan mengabaikan pencegahan covid 19 di tanggamus.” tutup Dewi Handajani, Pasar wonosobo Kamis 07 Januari 2021,” pungkasnya. (Hardi)