Lampung Utara (SL) – Pelaku pencurian seekor Sapi milik Sarjino warga Trimodadi, Desa Kemalo Abung, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara pada bulan Oktober 2020 lalu berhasil diamankan polisi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya salah seorang pelaku A (25) warga Trimodadi Tua Kemalo Abung berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara Polda Lampung, Kamis (24/12/2020) lalu di tempat persembunyiannya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata, SH, menerangkan, kronologis penangkapan terhadap salah seorang pelaku pencurian ternak itu setelah dipastikan terduga pelaku dapat diamankan bersama alat buktinya.
“Kronologis penangkapan pelaku ini dilakukan sekitar jam 17.00 WIB, pelaku diamankan bersama barang bukti satu ekor sapi beserta satu unit kendaraan jenis mobil truk bernomor polisi BE 9690 Q,” kata AKP Suryadinata, Sabtu 26 Desember 2020.
Lebih lanjut, Kapolsek Abung Selatan ini menjelaskan, kronologis kejadian tindak pidana pencurian itu dilakukan pelaku bersama rekannya pada 14 Oktober 2020 sekira jam 03.30 WIB.
Untuk kronologis modus operandinya, lanjut AKP Suryadinata, pelaku yang diamankan jajarannya itu bersama temannya yang bernama AN sudah merencanakan aksi kejahatannya untuk mengambil sapi milik korban dari kandangnya.
“Pada saat itu, pelaku AN (DPO) masuk kedalam kandang sapi milik korban dan mengambil sapi itu dengan cara ditarik dan dituntun sejauh kurang lebih 2 kilometer, dan saat itu pelaku A menunggu dan menaikan sapi itu ke atas mobil truk yang sudah mereka siapkan, kemudian pelaku dan AN membawa sapi tersebut kedaerah Payung Batu, Lampung Tengah untuk dijual,” papar Kapolsek.
Saat ini, tambahnya, pelaku bersama seekor sapi dan satu unit kendaraan jenis truk sudah diamankan di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. (*)