Pesawaran (SL)-Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino menyatakan bahwa dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran dalam penggunaan anggaran Pilkada Pesawaran adalah tidaak benar. Karena tata kelola anggaran Pilkada tahun 2020, KPU Pesawaran telah sesuai dengan peraturan perundang undangan di mana di atur pada Permendagri yang sebelumnya Permendagri 54 tahun 2019 dan di ubah menjadi Permendagri 41 tahun 2020, serta SK Ketua KPU RI Nomor: 388/HK/03.1-kpt/01/KPU/VIII/2020.
Kemudian pelaksaanaan Pilkada tahun 2020 adalah pelaksaanan Pilkada lanjutan karena adanya pandemi Covid-19 sehingga Anggaran Pilkada dilakukan pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pemilihan sesuai surat KPU RI Nomor: 412/KU.01.1-SD/01/KPU/VI/2020 perihal pencermatan dan restrukturisasi anggaran hibah pemilihan 2020.
“Perlu kami luruskan bahwa pemberitaan adanya mark up anggaran sewa gedung kantor adalah tidak benar. Sewa gedung kantor yang benar adalah sebesar Rp.150.000.000 potong pajak 10% dan pembayaran di lakukan transfer via rekening Bank. Begitu juga adanya berita mark up anggaran sewa gudang logistik sebesar Rp80 Juta adalah tidak benar, yang benar adalah Rp61.200.000 potong pajak 10%. KPU Pesawaran telah membayar dengan cara mentransfer via rekening Bank kepada pemilik Gudang Logistik,” kata Yatin Putro Sugino, melalui klarifikasi tertulis.
Menurutnya, aerkait adanya informasi kegiatan jalan sehat tidak bisa dilaksanakan Karena adanya pandemi Covid-19. Sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19, bahwa kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa baik acara KPU maupun kegiatan kampanye tidak diperbolehkan.
Kemudian terkait iklan media memang tidak ada, yang ada adalah pengumuman kegiatan dan iklan kampanye. Terkait dugaan pemotongan anggaran KPPS, itu juga tidak benar. “KPU Pesawaran telah menyalurkan anggaran kepada Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan, dimana dana sebesar Rp1 juta adalah dengan rincian yaitu untuk sewa tenda Rp500 ribu dan ATK Rp500 ribu,- , dan tidak ada potongan selain pajak Pph pasal 21,” katanya.
Dasar pemotongan Pajak honorarium KPPS dan Petugas Ketertiban, lanjutnya telah sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-180/PJ/2018 tentang Pemotongan Pph Pasal 21/26 atas Honorarium Badan Penyelenggara Adhoc. Dan Anggaran Pilkada Tahun 2020 yang tidak terpakai maka akan dikembalikan ke kas Negara.
“KPU Kabupaten Pesawaran telah melaksanakan berbagai tahapan baik itu tahapan persiapan maupun pelaksanaan. Tahapan persiapan diantaranya perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, pembentukan Badan Adhoc, Pemutakhiran Data Pemilih,” katanya.
Sementara tahapan penyelenggaraan, pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, verifikasi persyaratan pasangan calon dan syarat calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, serta rekapitulasi dan penghitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan serta pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dan yang terakhir evaluasi dan pelaporan.
“Dan puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berjalan lancar dan amannya Pilkada. Dan kami ucapkan terimakasih kepada semua elemen masyarakat baik itu unsur Pimpinan Daerah, TNI/Polri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Media Massa baik cetak maupun elektronik serta lembaga swadaya masyarakat yang ada di Kabupaten Pesawaran. Demikian klarifikasi ini kami buat dengan sebenar-benarnya,” katanya.
Ketua KPU Dan Kepala Sekretariat
Sementara kabar lain menyebutkan Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino diduga menjadi dalang semua penyimpangan anggaran KPU Rp30 miliar lebih. Hal itu diungkap mantan Sekretaris KPU kepada wartawan. “Untuk dalang korupsi anggaran KPU ada di Yatin dan Sofy, dengan modus yang sama, seperti modus lama. Saat saya menjabat sekretaris di KPU Pesawaran mereka-mereka itulah penyakitnya, dan yang lebih miris lagi, tanda tangan cap stempel itu kebanyakan palsu, termasuk dulu, tanda tangan saya juga di palsukan,” kata salah satu mantan sekretaris KPU Pesawaran yang namanya minta dirahasiakan, Senin 21 Desember 2020.
“Jika mereka menyangkal apa yang saya tuduhkan, saya punya rekaman dan video pengakuan mereka terkait tanda tangan dirinya di palsukan. Mereka mau lapor kepada polisi, silakan ini, saya akan bongkar semua, bukan hanya anggaran Pilkada ini, tapi termasuk anggaran Pileg dan Pilpres 2018 tahun kemarin, saya bilang kepada mereka, saya pergi, pasti akan kembali, mari kita buktikan di pengadilan nanti,” katanya.
Sebelumnya Dana sebesar Rp 30 Milliar lebih yang dikucurkan pemerintah melalui KPUD Pesawaran Provinsi Lampung, untuk tahapan pemilihan Bupati dan Wakil bupati diduga dijadikan Bancakan untuk kepentingan segelintir oknum yang dilakukan secara (Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme dalam penggunaan dana Pilkada kemarin itu dana nya lebih dari Rp30 Milliar. Saya tahu, seperti apa permainan oknum yang ada di KPU Pesawaran,” kata sumber wartawan, Kamis 17 Desember 2020 lalu.
Modus itu katanya, sama dengan modus yang dilakukan saat pemilihan presiden dan wakil presiden tahun kemarin. “Selain ada kegiatan Fiktif, Mark’up, Manipulasi data, ada juga kalimat ” Titipan”, saat penyaluran dana tersebut. Kegiatan di KPU Pesawaran itu kalau ditelusuri banyak kegiatan fiktif, kenapa aparat penegak hukum tidak jeli, atau memang ada apanya,” sindirnya.
Dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB) tahun anggaran 2020 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran sebesar Rp27.621.219.500, dengan di antaranya untuk Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan, senilai Rp9.445.233.500, kemudian untuk Operasional dan Administrasi Perkantoran, senilai Rp4.657.636.000, dan Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan, senilai Rp1.685.800.000 serta Honorarium Penyelenggara Pemilihan, senilai Rp11.832.550.000.
Dari total anggaran sebesar Rp27.621.219.500, di tambah dengan rincian Anggaran Belanja tahun 2019 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran tahun 2020 sebesar Rp350.000.000, kemudian penambahan anggaran untuk Pilkada 2020 di Pesawaran sebesar Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD sebesar Rp2 miliar dan APBN sebanyak Rp2,9 miliar jadi total Rp32.871.219.500. (Red)