Lampung Selatan (SL)-Kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ke Pemda Lampung Selatan mengaget masyakarat Lampung. Terutama para pejabat yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, yang kedatangan tujuh penyidik KPK dan melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Lampung Selatan dan Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin 13 Juli 2020 sekitar [ukul 14.00.
Tujuh penyidik KPK mengendarai tiga unit mobil, di kawal anggota Polres Lampung Selatan bersenjata lengkap. Lebih dari satu jam melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan sekretariatan Pemda Lampung Selatan, lalu menuju Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan. Dari dua lokasi itu petugas membawa sekitar dua koper berkas.
Sekitar pukul 17.00, KPK dikabarkan langsung mengamankan dua pejabat Lampung Selatan. Keduanya H mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sekarang menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, sedangkan yang berinisial S kini menjabat Kepala Dinas PUPR.
Informasi yang berkembang sempat simpang siur. Hingga malam, tidak diketahui di mana keberadaan Bupati Lampung Selatan Nanang. Sekitar pukul 10.00 pagi Bupati Nanang masih mengikuti sebuah acara di Lampung Selatan.
Sekretaris Daerah Lampung Selatan Tambrin menyatakan pihaknya tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh KPK. “KPK hanya masuk di ruangan Ekobang, setelah itu pihak kami tahu apa yang dilakukan, karena dalam perkara lain tidak ada yang baru. Kalau pihak KPK melakukan pengembangan perkara yang lama perihal fee proyek insprastruktur mungkin saja,” kata Thamrin di hadapan wartawan.
Sementara Plt Jubir KPK Ali Fikri Senin sore 13 Juli 2020, di Jakarta mengatakan KPK akan mengumumkan setelah dilakukan penangkapan. Menurut Fikri ketujuh penyidik KPK dengan tiga kendaraan Inova warna hitam di Lampung Selatan mengumpulkan bukti ke Kantor Bupati dan Dinas PUPR, Lampung Selatan.
“Kami informasikan bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan yang sebelumnya KPK telah pula menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap di antaranya Zainudin Hasan dkk,” kata Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, bahwa tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lampung Selatan, diantaranya kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.
“Barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari dewan pengawas KPK,” jelasnya.
“Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” lanjutnya.
Ali Fikri pun meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu perkembangan berikutnya. Dia belum mengungkapkan para tersangka karena hal itu ranahnya pimpinan KPK, dan berjanji akan segera menyampaikan kelanjutannya. “Nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan rekan-rekan media,” katanya.
Seperti diketahui mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung pada Kamis, 6 Februari 2020 lalu. Zainuddin merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Ekseskusi terhadap adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Zainuddin. Zainuddin pun akan menjalani pidana 12 tahun sama seperti putusan pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 lalu. (Amir/Red)