Lampung Utara (SL)-Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitkemuning Polres Lampura menangkap tiga wanita muda yang disinyalir hendak menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka Tati (33), dan Fitri, (21), serta Meta, (27), ketiganya warga Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, diamankan di kediaman salah seorang tersangka pada Kamis dinihari kemarin, 18 Juni 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.
Menurut Kapolsek Bukitkemuning, AKP. Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, penangkapan ketiga tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai jika kediaman Tati di seputaran pasar Bukitkemuning, kerap dijadikan tempat berkumpul dan pesta narkoba.
Mengetahui hal itu, sejumlah anggota diterjunkan ke lokasi dan mendapati tiga orang perempuan sedang duduk di kursi dan keadaan lampu sudah dipadamkan.
“Saat di lakukan penggeledahan yang didampingi pemilik rumah, anggota menemukan kertas putih di lantai dekat ember yang terletak di kamar mandi berupa satu paket sedang plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu berikut alat hisapnya (bong),” ujar AKP. Tatang Maulana.
Alhasil, ketiga wanita muda ini langsung digelandang ke Mapolsek Bukitkemuning guna penyidikan lebih lanjut. “Dengan ditemukanya barang bukti (BB) tersebut, ketiga wanita ini langsung diamankan. Dari hasil pemeriksaan sementara, dua wanita hasil tes urine positip, yaitu tersangka Tati dan Fitri. Sementara rekan wanita lainnya, Meta, dinyatakan negatif,” terang Tatang Maulana.
Dijelaskan lebih lanjut, saat ditangkap, ketiga wanita tersebut belum sempat mengonsumsi BB yang ditemukan. “Dari hasil pemeriksaan, mereka sebelum ditangkap rencananya memang hendak mengonsumsi sabu-sabu, namun keburu ditangkap,” terangnya. (ardi)