Bandar Lampung (SL)-Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Non Aktif terdakwa kasus suap korupsi fee proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar, dengan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan, secara online di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 9 Juni 2020.
JPU KPK, Ikhsan Fernandi menyatakan, terdakwa Agung terbukti secara sah dan bersalah dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Menuntut terdakwa Agung untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan,” kata Jaksa KPK.
Terdakwa Agung, juga dijatuhi pidana tambahan dengan membebankan kepada terdakwa Agung untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp77,5 miliar dikurangi uang dengan yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa Agung. “Jika terdakwa Agung tidak membayar uang pengganti itu selama jangka waktu satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita. Apabila tidak cukup, diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara,” kata Jaksa
Terdakawa Agung juga mendapat pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. “Pencabutan hak politik untuk tidak dipilih selama 4 tahun,” ujar Jaksa.
Syahbudin Dituntut Tujuh Tahun Denda Rp250 Juta dan UP Rp2,8 Miliar
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menuntut terdakwa Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU KPK Ikhsan Fernandi menyampaikan bahwa Syahbudin telah mengajukan berkas justice collaborator (JC).
Ikhsan mengatakan syarat JC yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, memberi keterangan secara lengkap serta signifikan, mengungkap pelaku lain, dan mengembalikan aset. “Maka syarat pengajuan JC terdakwa Syahbudin memenuhi syarat,” kata Ikhsan.
Ikhsan meminta Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa Syahbudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berlanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahbudin selama 7 tahun dikurangi dalam selama ditahan,” sebut Ikhsan.
Ikhsan juga menutut agar Syahbudin membayar denda sebesar Rp250 juta subsider selama 6 bulan kurungan. “Membebankan terhadap terdakwa Syahbudin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.838.403.500 dikurangi dengan uang yang disita dan yang dikembalikan. Jika tidak dikembalikan selama satu bulan setelah inkrah maka harta benda akan diilakukan lelang jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ikhsan
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara yakni Raden Syahril, masing masing dituntut lima tahun penjara menuntutnya divonis 5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta.
“Untuk terdakwa Raden Syahril alias Ami menjatuhkan berupa pidana penjara lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Selain itu, juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
Raden Syahril terbukti bersalah, telah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang tuntutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek infrastruktur pada Kabupaten Lampung Utara digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, menunut empat terdakwa yaitu Bupati Lampung Utara Nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara; Paman Bupati Lampung Utara, Raden Syahril alias Ami; Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin; dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri.