Polda Lampung Mulai Proses Kasus Wakil Ketua DPRD Tuba Mursidah dan Febrida Wati, Dua Saksi Benarkan Soal Uang Rp1,4 Miliar

Polda Lampung Mulai Proses Kasus Wakil Ketua DPRD Tuba Mursidah dan Febrida Wati, Dua Saksi Benarkan Soal Uang Rp1,4 Miliar

Juniardi

Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mulai proses kasus dugaan penipuan Rp1,4 miliar yang melibatkan wakil anggota DPRD Tulang Bawang, Mursidah,  yang juga istri wakil Bupati Tulang Bawang. Penyidik Subdit III Krimum Polda Lampung memeriksa tiga saksi termasuk pelapor Febrida Wati, dan dan saksi pihak Bank MAU Syariah,  PT BPRS Agro Usaha, Bandar Lampung, Jumat 17 April 2020.

Baca: Wakil Ketua DPRD Yang Juga Istri Wakil Bupati Tulang Bawang Tersandung Dugaan Kasus Penipuan Rp1,4 miliar

Baca: Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah Bantah Tuduhan Penipuan dan Akan Balik Laporkan Febri Wati

Pelapor Febrida Wati hadir didampingi Kuasa Hukum Hermawan dan rekan. “Ya ini adalah pemanggilan pertama atas laporan klien kami,  yang melaporkan MS terduga pelaku penipuan. Kami membawa dua orang saksi. Proses ini sudah kita laporkan dan kita serahkan ke pihak berwajib,” kata Hermawan.

“Kami bersama klien tugasnya menyampaikan bukti dan saksi atas laporan tersebut. Beberapa bukti diantaranya ada kuitansi dan tanda terima dari bank, serta ada balasan somasi, dan screenshoot percakapan di WhatsApp antara Febriada Wati dan terlapor MS,” kata Hermawan, di Polda Lampung.

Febrida Wati, hadir bersama saksi (MA) Kacab Bank MAU Syariah PT. BPRS Mitra Agro Usaha Bandar Lampung dan HL. Hl adalah orang yang hadir pada saat transaksi peminjaman uang. “Saya sudah menyerahkan kepada pihak berwajib, yang salah dan yang benar nanti akan terungkap. Yang jelas saya disini sebagai korban saya merasa tersakiti dengan cara mereka yang awalnya membujuk rayu saya bahkan pada saat saya sakit untuk ke Bank melakukan peminjaman uang,” kata Febrida Wati.

Baca: Febrida Wati Resmi Laporkan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah Ke Polda Lampung

Baca: Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang Mursidah Resmi Lapor Febrida Wati Ke Polda Lampung

Febrida, menceritakan ketika itu MS yang datang kerumahnya untuk meminjam uang yang akan digunakan sebagai dana talangan oprasional DPRD Tulang Bawang. “Saya tidak menawarkan, tiba-tiba MS datang kerumah dengan bujuk rayunya, dan saya pun tidak pernah meminta uang fee, mereka yang menjanjikan itu,” singkatnya.

Febrida Wati menceritakan awal mula perkenalan Febrida Wati dengan Mursidah bermula, saat Febrida Wati angkat saudara dengan Hendri, Wakil Bupati Tulang Bawang, yang tidak lain adalah suami Mursida. Proses pengangkatan saudara (angkenan,red) tersebut melalui cara adat dengan melakukan pemotongan sapi. “Saya tidak menyangka akan tertipu oleh anak angkat saya sendiri,” katanya, Febrida Wati, pensiunan PNS

MA Kacab Bank MAU Syariah PT. BPRS Mitra Agro Usaha, usai bersaksi untuk kasus Febrida Wati mengatakan bahwa benar hari ini dirinya memenuhi panggilan Polda Lampung guna memberikan kesaksian terkait pelaporan dugaan penipuan. “Hari ini saya memenuhi panggilan Polda Lampung untuk memberikan kesaksian,” kata MA.

MA juga membenarkan bahwa Mursida hadie pada saat transaksi uang pinjaman di kantor Bank MAU Syariah, “Benar saat itu MS hadir pada saat transaksi peminjaman uang di kantor saya,” katanya.

HL, saksi yang juga hadir di Bank saat peminjaman, juga membenarkan bahwa hasil pinjaman tersebut diberikan kepada Mursida karena memang peminjaman itu atas permintaan Mursda untuk digunakan sebagai dana talangan operasional DPRD Tulang Bawang.

Keterangan kedua saksi itu juga diperkuat dengan adanya surat somasi balasan dari Pendamingi Hukum Mursida, yang salah satu isi point surat yang disampaikan membenarkan bahwa Mursida telah menerima uang talangan dari Febrida Wati. (Red)

Polda Lampung Mulai Proses Kasus Wakil Ketua DPRD Tuba Mursidah dan Febrida Wati, Dua Saksi Benarkan Soal Uang Rp1,4 Miliar | Sinar Lampung News | Sinar Lampung News