Bandar Lampung (SL)-Febrida Wati (65) PNS Sekretariatan DPRD Tulang Bawang, warga Way Jalan Alam Raya, Way Halim Permai, Bandar Lampung resmi melaporkan Mursidah, wakil ketua DPRD Tulang Bawang ke Polda Lampung terkait uang peminjaman Rp1,4 milira, ke Polda Lampung, Rabu 7 April 2020.
Febrida Wati melapor ke Polda Lampung didamoingi kuasa hukumnya Hermawan dan Partner, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B-590/IV/2020/LPG/SPKT. “Bahwa klien kami telah melaporkan Mursidah ke Polda Lampung prihal kasus penipuan. Dugaan penipuan tersebut terjadi pada tahun 2019. Saya dan Tim mendapingi Febrida Wati dalam pelaporan kasus dugaan tindakan penipuan yang dilakukan Mursidah wakil ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang,” katanya.
“Saya berharap kepada pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut sesuai undang-undang berlaku,” ucap Hermawan
Febrida Wati, mengatakan uang yang dipinjam oleh Mursidah Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang tersebut senilai 1,4 milyar. “Awalnya beliau datang kerumah saya sekira November 2019, dengan maksud mau meminjam uang untuk dana talangan operasional DPRD Tulang Bawang,” katanya.
“Karna waktu itu saya sedang sakit dan tidak punya uang segitu saya bilang belum bisa, lalu keesokan harinya datang lagi dengan maksud yang sama, akhirnya saya usahakan lewat pinjaman ke salah satu Bank diBandar Lampung, totalnya 1,4 milyar,” kata Febrida Wati.
Febrida Wati mengaku sudah pernah menagih janjinya, dan sudah pernah menanyakan berulang kali namun tidak ada hasil dan terkesan tidak bertanggung jawab. “Kita sudah somasi, tapi tidak adaa respon, karena itu saya menempuh jalur hukum,” katanya.
Karena dalam surat balasan somasi oleh pihak kuasa hukum Mursidah, pada point nomor 9 dipaparkan bahwa setelah pulang dari Bank di hari yang sama (malam harinya) uang tersebut sebesar Rp600 juta,- diserahkan oleh Mursidah kepada Ferdinan dan Sofian selaku staf DPRD Kabupaten Tulang Bawang karena dana tersebut akan digunakan untuk keperluan operasional kantor DPRD Tulang Bawang, Syahbari dan Aida.
Pada point ke 10 dalam surat somasi balasan itu juga dipaparkan bahwa pengambilan uang pinjaman Bank tersebut digunakan untuk kepentingan oprasional DPRD Tulang Bawang dengan dana talangan dari Febrida Wati. (joe/red)