Bandar Lampung (SL)–Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Peduli Lampung (GPL) Fariza Novita Icha, mendesak aparat penegak hukum di Lampung untuk membongkar tower crane di dua lokasi proyek di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Selain mengancam keselamatan warga, keberadaan dua tower crane juga diduga telah menodai nawacita pemerintah dalam mewujudkan zona integritas bebas dari korupsi. “Keberadaan tower crane sangat kuat hubungannya dengan pengondisian tender proyek di lingkungan pemkot Bandar Lampung. Jika dalam waktu seminggu tower crane belum juga dibongkar, maka jangan salahkan kami yang akan membongkar paksa,” kata aktivis perempuan yang akrab disapa Mba Icha, Rabu 25 Maret 2020.
Icha juga mengancam akan membawa seratusan peserta aksi untuk mengawal pembongkaran tersebut. Selain itu, polisi dan kejaksaan juga diminta mengusut tuntas pernyataan walikota Bandarlampung Herman HN yang menyebut jika tower crane itu milik pemerintah setempat. “Walikota sebagai orang nomor satu di Bandar Lampung tidak boleh sembarang berucap ke publik. Terlebih, jika pernyataan itu bohong. Maka aparat harus mengusutnya,” katanya.
Icha juga mempertanyakan pernyataan Walikota Herman HN yang diduga tanpa dasar kuat. “Jika memang itu punya pemkot, buktikan. Kapan pembeliannya? Berapa anggarannya? Kalau hibah dari pihak ketiga. Mana berita acara serah terima barangnya? Kapan pelaksanaannya?” jelasnya.
Dia justru mempertanyakan, kenapa walikota terlibat aktif dalam melindungi kontraktor bermasalah. “Jangan- jangan ada apa- apanya nih. Ini mengarah kepada KKN,” ujarnya.
Akan Laporkan PU, dan Minta Dewan Tidak Letoy
Jika aspirasinya tidak didengar, LSM GPL akan melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung. Lembaganya juga mendesak DPRD Kota Bandar Lampung bersikap tegas dalam mengawal pembangunan di kota setempat, sesuai dengan tupoksinya; legislasi, penganggaran dan pengawasan.
GPL juga meminta DPRD Bandarlampung, khususnya Komisi III untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam masalah ini. “Dewan juga harus aktif, jangan letoy. Sehingga dugaan persekongkolan kontraktor dengan panitia lelang dan Dinas PU dapat terungkap dengan jelas,” katanya.
Sebelumnya, Walikota Bandar Lampung Herman HN terkesan mati-matian membela ‘kontraktor langganan’ spesialis pembangunan gedung, di lingkungan kerjanya. Kepada wartawan Herman menyebut jika dua tower crane yang kini terpasang di halaman parkir kantor walikota dan di Pasar Smep adalah milik pemerintah kota (pemkot).
“Itu punya Pemda (pemerintah daerah), disewa oleh pengusaha. Beritahu, jangan asal berita-berita dong. Kita ini kan masih rakyat Indonesia juga. Manusia,” kata Herman kepada wartawan. Senin (23-3-2020).
Aaat ditanya sejak kapan Pemkot membeli tower crane dan berapa anggarannya, Herman HN enggan memberi jawaban pasti, dan menyebut bukan urusan wartawan, “Mau lama atau tidak itu urusan saya,” kata Herman meninggalkan wartawan.
Keberadaan dua tower crane yang terpasang di lokasi proyek yang dinaungi Dinas PU Bandar Lampung itu ada di dua tempat, pertama ada di Pasar Smep. Tower crane sudah terpasang sejak tahun 2019. Saat itu dipakai PT Asmi Hidayat selaku pemenang tender proyek pembangunan Pasar Smep tahap I.
Namun, setelah kontrak pekerjaan itu selesai, tower crane itu belum juga dibongkar. Kini, paket proyek pembangunan tahap II masih dalam proses tender. Kedua; di lokasi proyek pembangunan gedung parkir walikota. Tower crane disana terpasang sejak Februari 2020, pindahan dari lokasi proyek pembangunan menara masjid Alfurqon di tahun 2019. Lucunya, kedua paket proyek tersebut baru ditender pada 19 Maret 2020 di situs LPSE Bandarlampung. (mmt/red)