Lampung Utara (SL)-Lolosnya terdakwa kasus narkotika saat akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara, (Lampura), pada Selasa (03/03/20) lalu, mendapat sorotan praktisi hukum terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan tahanan.
Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Suwardi Amri, SH, MH, menyampaikan,tahanan atas nama Agra Libo yang akan menjalani sidang putusan, sebelumnya diketahui ditempatkan di ruang tahanan anak-anak. Dan berdasarkan informasi yang terhimpun, sel tahanan itu dalam kondisi tidak terkunci.
” Ya, itu menjadi tanda tanya besar, kenapa kok tahanan kasus narkoba ditempatkan di ruang tahanan anak-anak dan tidak terkunci. Tentu saja itu yang menyebabkan tahanan kabur. Hal itu sudah tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.
Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa itu harus di croscheck ulang, terkait SOP pengawalan tahanan. “Saya kira perlu dicek lagi apakah penanganan tahanan itu sudah sesuai dengan standar yang ada, misalnya sebelum sidang dimulai tahanan tersebut tetap diborgol, menggunakan rompi tahanan, dan ditempatkan dalam tahanan yang ada di PN Kotabumi,” imbau Suwardi Amri, salah satu Dewan Penasihat SMSI Lampura ini.
Dirimya juga menyampaikan, kaburnya tahanan itu juga ada unsur kelalaian, karena tidak semestinya sel tahanan anak-anak yang minim pengawasan ditempati oleh tahanan narkotika. Apa lagi saat akan menjalani sidang putusan yang butuh pengawalan ketat.
“Terlepas kelalaian petugas atau bukan, yang pasti perlu dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Kalau memang terbukti kaburnya tahanan ini karena kelalaian pihak petugas, harus diberikan sanksi yang tegas, bahkan atasan dari petugas juga harus diberikan sanksi sebagai bentuk tanggungjawabnya,” tegas Suwardi.
Dia mengimbau agar pihak Kejaksaan dapat bekerjasama dengan kepolisian secepatnya mencari keberadaan tahanan yang berhasil meloloskan diri tersebut. (ardi)