Lampung Utara, sinarlampung.co-Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kota Bumi kembali memeriksa untuk ketiga kalinya Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Natalia Manan, atas dugaan korupsi renovasi ruang RSU Ryacudu Rp2,3 miliar APBDP Tahun 2022.
Dalam kasus tersebut Pidsus Kejari juga sudah memeriksa setidaknya 20 orang termasuk direktur RSU Ryacudu dan satu anggota DPRD Lampung Utara. Meski sudah tiga kali diperiksa Maya Manan, tetap melenggang pulang, Rabu 16 April 2025.
Kasi Pidsus Kejari Lampura M Azhari Tanjung membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya saat ini auditor kejaksaan sedang menghitung kerugian negara atas pekerjaan rehab Ruang ICU, Penyakit Dalam, dan Obgyn. “Kepala Dinas Kesehatan diperiksa sebagai pengguna anggaran,” kata M Azhari Tanjung.
Sementara Maya Natalia Manan, mengatakan pemanggilan dirinya oleh Penyidik Kejari adalah terkait pengerjaan Proyek Renovasi Rumah Sakit Daerah Mayjen HM Ryacudu Kotabumi pada tahun 2022, pengerjaan Proyek Renovasi tersebut dilakukan oleh Rekanan dan menelan anggaran miliaran rupiah. “Masalah Renovasi ruangan di rumah sakit umum di tahun 2022 yang nilainya 2,3 miliar,” ucapnya.
Menurut Maya, Renovasi rumah sakit tersebut terdiri dari 3 Ruangan yang ada di Rumah Sakit Umum Kotabumi. “Ini pemanggilan yang sudah ke tiga kalinya, terkait Renovasi Ruangan bedah, Ruangan ICU dan Ruangan penyakit dalam. Saya selaku pengguna anggaran,” katanya. (Red)