Bandar Lampung, sinarlampung.co – DPRD Provinsi Lampung menyetujui usulan pembentukan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dalam rapat paripurna bertajuk “Usulan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Sungkai Bunga Mayang Pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara”, yang digelar di ruang rapat DPRD Lampung pada Rabu, 23 April 2025.
Juru bicara Komisi I DPRD Lampung, Rahmat Visa Ridi Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan serangkaian proses pengkajian, klarifikasi, dan evaluasi terhadap usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Visi menerangkan, Kabupaten Lampung Utara saat ini memiliki luas wilayah sekitar 2.725,63 km² dengan jumlah penduduk mencapai 633.099 jiwa (data tahun 2020), dengan kepadatan rata-rata 232,3 jiwa/km². Beberapa wilayah, khususnya Kecamatan Bunga Mayang dan Sungkai Utara, memiliki kepadatan yang lebih tinggi dan lokasi yang jauh dari pusat pemerintahan di Kotabumi, sehingga menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar seperti administrasi kependudukan, kesehatan, dan pendidikan.
Kecamatan Bunga Mayang memiliki luas wilayah sekitar 125,76 km², dengan jumlah penduduk sekitar 33.839 jiwa (kepadatan 269,1 jiwa/km²). Sedangkan, Kecamatan Sungkai Utara memiliki luas wilayah sekitar 127,59 km², dan jumlah penduduk sebanyak 35.732 jiwa (kepadatan 280,1 jiwa/km²)
“Dengan pemekaran wilayah, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih dekat dan efisien, serta tata kelola birokrasi dapat ditingkatkan,” ujar Visa.
Dia melanjutkan, wilayah Sungkai Utara dan Bunga Mayang juga memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Pembentukan DOB ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Selain itu, wilayah ini telah memiliki infrastruktur dasar yang cukup memadai, seperti jalan penghubung antar kecamatan, fasilitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan.
Berdasarkan dokumen rekomendasi dari Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, wilayah Sungkai Bunga Mayang dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan sebagai daerah persiapan DOB, antara lain:
1. Memenuhi syarat kewilayahan berdasarkan jumlah kecamatan, penduduk, dan luas wilayah.
2. Memiliki sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai.
3. Mempunyai potensi ekonomi lokal untuk menopang pendapatan asli daerah.
4. Mendapat dukungan kuat dari masyarakat dan pemerintahan kabupaten induk.
Selain itu, usulan DOB ini didukung dengan data luas wilayah dan kepadatan penduduk yang mencakup delapan kecamatan:
1. Bunga Mayang: 125,76 km² | 33.839 jiwa
2. Sungkai Utara: 127,59 km² | 35.732 jiwa
3. Sungkai Tengah: 111,60 km² | 17.062 jiwa
4. Sungkai Selatan: 89,65 km² | 22.721 jiwa
5. Sungai Jaya: 52,20 km² | 9.539 jiwa
6. Sungkai Barat: 68,96 km² | 11.809 jiwa
7. Ulu Sungkai: 92,62 km² | 40.383 jiwa
8. Muara Sungkai: 118,68 km² | 37.876 jiwa
“Total wilayah dari delapan wilayah tersebut adalah 575,76 KM persegi dengan total penduduk sekitar 130.702 jiwa,” ujar Visa.
Usulan ini juga telah mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, yang menjadi modal sosial dan politik penting dalam proses pembentukan DOB.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, turut menyampaikan harapannya atas realisasi pemekaran ini. Menurutnya, usulan pembentukan DOB Kabupaten Sungkai Bunga Mayang ini sudah dilakukan tim 9 yang dipimpin Ansori Djausal sejak 2004 lalu. “Artinya ini sudah 21 tahun diperjuangkan, kita harapkan bisa segera terealisasi,” ujar Gubernur Mirza. (Red)