Lampung Utara (SL) – Bunga baru sampai di rumahnya pada Senin (10/2/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah menghilang selama tiga hari. Wajahnya pucat. Dia tampak bingung dan ketakutan saat ditanya orang tuanya, ia pergi ke mana.
Dengan suara terisak, Bunga menceritakan bahwa dirinya dipaksa melayani rekan sejawatnya, Er (15). Ia disekap di rumah Er di seputaran Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Bunga mengaku dirinya disetubuhi dengan cara dipaksa pada Minggu malam, 10 Febuari 2020, sekira pukul 21.00 WIB.
Mendapati pengakuan anaknya, ibu korban mendatangi Polsek Abung Selatan. Sebelumnya, ibu korban sudah ke kantor polsek tersebut untuk melaporkan anaknya hilang pada Senin, (10/2/2020), pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, yang tertuang dalam Surat Keterangan Orang Hilang bernomor : SK /03 / II /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 10 Febuari 2020.
Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dan keterangan yang cukup tentang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, dipimpin Kapolsek AKP. Sukimanto, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah menodai korban yang masih di bawah umur.
“Pelaku telah kami tangkap pada Selasa, (11/2/2020), siang, sekira pukul 13.23 WIB, dan saat ini telah dilimpahkan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sukimanto. (ardi)