Lampung Utara (SL) – Unit Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara meringkus satu pelaku aki mobil. Namanya Abri Wijaya, masih muda, 37 tahun, warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Dia bersama komplotannya sukses menggondol aki mobil dari sejumlah lokasi di Kotabumi, laju menjual murah ke seorang penadah di Abung Selatan seharga Rp250 ribu.
Kepada polisi, Abri mengaku “rajin” berkeliling Kotabumi menggambar mobil yang parkir di tepi jalan. Namun aksi terakhirnya di sebuah rumah kos-kosan tidak berjalan sukses. Ia kepergok korban yang serta merta meneriakinya. Ia pun tertangkap.
“Tersangka merupakan salah satu dari anggota komplotan pencuri spesialis aki mobil,” terang Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. Kamis (6/2/2020), kepada sinarlampung.com, melalui siaran persnya.
Dijelaskannya, pelaku diamankan bermula dari adanya laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP / 114 / B / II / 2020 / POLDA LAMPUNG / SPKT RES.LU, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Mursali, (44), warga sejalan Punai Kelurahan Kotagapura, tertanggal 4 Februari 2020.
Dari hasil pemeriksaan, ketahuan bahwa tersangka kerap melakukan perbuatan serupa. Abri mengakui pernah mencuri aki dan ban serep mobil di sejumlah lokasi daerah Kotabumi. Sedikitnya ada empat kasus yang dilaporkan ke polisi diakui sebagai perbuatannya.
Pertama; Laporan Polisi Nomor : LP/ 121/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor an. Rudi Fadli.
Kedua; Laporan Polisi Nomor : LP/ 122/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor an. Fuji Purwanto.
Ketiga; Laporan Polisi Nomor : LP/ 123/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor an. Iwan Kurniawan
Ke-empat; Laporan Polisi nomor : LP/ 124/ II/ 2020/ Polda Lampung/ Res LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan Pelapor Tumari. (ardi)